Kaba Terkini

Buang Sampah Di Luar Jadwal Akan Disanksi

Bukittinggi, KABA12.com — Dalam beberapa minggu terakhir kondisi sampah di Kota Bukittinggi menjadi permasalahan, mengingat banyaknya tumpukan sampah tidak wajar pada lokasi yang illegal atau liar, termasuk juga banyaknya terpantau masyarakat yang membuang sampah di luar waktu ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bukittinggi, Syafnir, menjelaskan, terkait permasalahan itu pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja menempatkan petugas di beberapa titik.

Bagi masyarakat yang membuang sampah di luar ketentuan langsung ditindak dan diberi sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Terhitung sejak Senin 7 juni 2021 lalu dan untuk beberapa hari ke depan, Pemko bukittinggi menempatkan petugas. Dalam prakteknya, petugas tersebut menjaga Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) pada 12 titik legal, yang masing- masingnya dijaga 1 orang petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan 2 orang petugas dari Satpol PP,” terangnya.

Selain dari 12 titik TPS yang legal itu sambung Syafnir, razia juga dilakukan di beberapa tempat yang rawan tempat pembuangan sampah, seperti di trotoar, persimpangan dan lainnya, karena untuk pembuangan sampah di tempat illegal atau liar itu masih banyak masyarakat yang melakukan, walaupun dibuang pada malam hari tetap saja itu melanggar aturan.

Menurut Syafnir, masyarakat yang membuang sampah diluar ketentuan itu, jelas saja sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2014 tentang pengelolaan dan retribusi sampah, termasuk Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 18 tahun 2015 tentang pengelolaan dan jadwal pembuangan sampah.

“Dalam Perwako tersebut, pembuangan sampah pada TPS yang dibenarkan itu mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, dengan artian pembuangan sampah yang dibenarkan yaitu pada malam hari, dan razia ini untuk menindak masyarakat yang membuang sampah lewat pukul 06.00 WIB tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya bagi pelanggar yang membuang sampah diluar jam ketentuan tersebut sambung Syafnir, mereka diamankan, KTP nya diambil, siang harinya diminta mendatangi Kantor Satpol PP, selanjutnya dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku, dan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

“Sanksi yang diterapkan sesuai Perda nomor 3 tahun 2015 berupa biaya penegakan Perda sebesar Rp250 ribu, atau bisa juga masuk kategori tindak pidana ringan sesuai perda nomor 05 tahun 2014, dengan denda maksimal sebesar Rp10 juta atau kurungan tiga bulan,” ujarnya.

(Ophik)

To Top