Jakarta, KABA12.com — CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo dipastikan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto.
Ia mengatakan Hary diduga melakukan ancaman melaui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.
“SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka,” ujar Rikwanto sepetti dikutip Kompas.com, Jumat (23/06).
Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan cukup bukti untuk menentukan Hary sebagai tersangka.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017 lalu.
Dalam SPDP tersebut, tertera nama Hary sebagai tersangka dengan Nomor B.30/VI/2017/Ditipidsiber.
Jampidum sebelumnya juga pernah menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016 silam. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Dalam kasus tersebut, Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.
Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.
“Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear,” kata Noor.
Disisi lain, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Didalam pesan tersebut, Hary mengatakan bahwasanya ia masuk keranah politik demi memberantas oknum yang bertindak semena-mena.
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan,” ungkap Hary dalam pesan tersebut.
Sementara itu, Hary menegaskan bahwasanya sms tersebut bukan dalam bentuk ancaman yang di tuduhkan kepadanya.
“SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” ujar Hary Tanoe.
Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.
(Dany)