BPJS Kesehatan Sederhanakan Prosedur Layanan Bagi Pemudik

Bukittinggi, KABA12.com — Libur lebaran Idul Fitri, selalu dimanfaatkan warga untuk pulang kampung ke daerah asal. Namun kesehatan jadi salah satu faktor penentu dalam kenyamananara pemudik.

Berangkat dari landasan itu, BPJS Kesehatan menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta JKN-KIS yang sedang mudik lebaran tahun ini, dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur yang lebih sederhana.

Kepala  BPJS Kesehatan cabang Bukittinggi, MB. Sjahjadi, MM, Apt, AAK, menjelaskan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat.

“Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat, dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan,” jelasnya.

Prosedur ini, lanjut Sjahjadi, berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Dengan kebijakan itu peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tempat tujuan, tidak harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan, mengacu pada prinsip portabilitas yang di emban BPJS kesehatan.

“Prosedur ini hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS aktif. Untuk itu kami himbau kepada peserta agar memastikan telah membayar iuran bulanan yang dapat di cek melalui aplikasi BPJS kesehatan mobile,” ujar Kacab BPJS kesehatan Bukittinggi itu.

Di samping itu, selama libur lebaran 2017, masyarakat tetap bisa menghubungi BPJS kesehatan care center 1500400, untuk mendaftar jadi peserta, memperoleh informasi, melakukan pengaduan, konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi dan mengetahui perhitungan denda.

(Ophik)

0Shares