Bukittinggi, KABA12.com — BPJS Kesehatan akan berlakukan sistem pembayaran tertutup, bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang didaftarkan Badan Usaha atau sektor Pekerja Penerima Upah (PPU). Sistem pembayaran tertutup (close payment system) tersebut akan mulai diterapkan 1 Februari 2018.
Dengan sistem tersebut, setiap badan usaha diharapkan dapat menyesuaikan data peserta terdaftar terkini (updated). Tidak hanya itu, pembayarannya juga sesuai dengan jumlah tagihan yang dikirimkan ke setiap badan usaha atau perusahaan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso melalui Kepala Cabang BPJS Bukittinggi, MB. Sjahjadi menjelaskan, close payment system merupakan sistem pembayaran iuran JKN-KIS yang dilakukan sesuai dengan jumlah tagihan yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, badan usaha atau perusahaan harus membayar besaran iuran sesuai jumlah yang ditagihkan.
“Kebijakan ini kami tetapkan dengan tujuan tak lain untuk kepentingan peserta. Terutama untuk memastikan tidak ada kendala saat peserta membutuhkan pelayanan kesehatan. Misalnya kartu tidak aktif karena badan usaha membayar iuran tidak sesuai dengan yang ditagihkan. Pembayaran iuran tidak boleh kurang dan kalau lebih harus sesuai dengan kelipatannya,” ujarnya.
Dengan sistem tersebut, badan usaha atau perusahaan juga lebih mudah dalam memprediksi biaya yang harus dikeluarkan untuk jaminan kesehatan pegawai/karyawannya. Saat ini, iuran JKN-KIS untuk sektor Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI atau POLRI, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh pemberi kerja sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan sesuai ketentuan. Perusahaan punya kewajiban membayar besaran iuran kepesertaan pegawai sebesar 4%. Sedangkan pegawai membayar 1% sisanya.
Agar berjalan dengan sukses dan tidak terhalang hambatan pada 1 Februari 2018, saat ini BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan rekonsiliasi data antara BPJS Kesehatan dengan badan usaha atau perusahaan. Untuk itu dihimbau kepada badan usaha atau perusahaan untuk segera melakukan rekonsiliasi data. Sebab, rekonsiliasi data penting untuk menghitung kekurangan atau kelebihan pembayaran iuran sebelum pelaksanaan close payment system.
“Kami juga mengimbau untuk badan usaha menggunakan aplikasi New e-Dabu (aplikasi online) untuk perubahan data karyawan badan usaha atau perusahaan), karena akan memudahkan dalam hal administrasi data peserta serta tidak perlu repot-repot mendatangi kantor BPJS Kesehatan,” jelas Sjahjadi.
(Ophik)