Bukittinggi, KABA12.com — Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) Bukittinggi Lazuardi mengatakan, BM PAN Bukittinggi menentang SK Rahmi Brisma selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi. BM PAN meminta kepada DPW untuk segera mencabut SK yang dikeluarkan tersebut, karna SK yang dikeluarkan tidak sesuai dengan AD/ART partai.
“Kami dari BM PAN siap mengawal AD/ART Partai, demi tegaknya hukum dan reformasi. Mari kita tunjukkan bahwasannya PAN merupakan Partai yang reformis dan professional dalam perpolitikan dan mengelola partai,” tegasnya.
Sementara itu pengurus DPD PAN Kota Bukittinggi hasil Musda 2016 beserta kader dan Barisan Muda (BM) PAN Bukittinggi, menyatakan penolakan terhadap SK yang dikeluarkan DPW tersebut, sekaligus mempertanyakan keabsahan dan legalitas SK yang diterbitkan oleh Ketua DPW PAN Propinsi Sumbar Ali Mukni pada tanggal 21 Mei 2018. Tidak hanya itu, pengurus juga mendesak DPW PAN Sumbar untuk secepat mungkin mencabut SK yang telah dikeluarkan tersebut.
“Kami menilai penunjukan Rahmi Brisma sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi tidak sesuai dengan AD/ART. Kami meminta kepada DPW untuk mencabut kembali SK yang dikeluarkan tersebut. Karna hingga saat ini, Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah dan diakui berdasarkan Hasil Musda adalah Fauzan Hafiz, bukan Rahmi Brisma, ujar Wakil Ketua DPD PAN Bukittinggi Andri Vani St dan sekretaris Rici Vidiono.
Dalam aturannya ungkap Andri Vani, untuk mengganti ketua atau kepengurusan partai yang sah harus melalui Musyawarah Daerah Luar biasa (Musdalub) berdasarkan hasil pleno partai. Musdalub bisa dilakukan jika ada pelanggaran AD/ART dari pengurus yang sah.
Sementara kepengurusan PAN Bukittinggi dibawah ketua Fauzan Hafiz, tidak ada melakukan pelanggaran terhadap AD/ART tersebut. Jadi apa dasar DPW PAN Sumbar menerbitkan SK Rahmi Brisma tersebut. “Sesuai aturan, kepengurusan yang sah hanya dapat diganti melalui Musdalub hasil pleno DPD. Musdalup dapat dilakukan jika ada ART dari pengurus yang sah,” tegas Adri Vani.
(Ophik)
