BKSDA Agam: Masyarakat Berperan Jaga Satwa dan Tumbuhan Dilindungi

Lubukbasung, KABA12.com — Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra menjelaskan, pada 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) mengeluarkan Peraturan Menteri LKH Nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.

“Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi seperti, burung Tiong Emas (Beo), Burung Cica Daun atau Murai Daun dan lainnya,” ungkapnya

Ade juga menyebutkan, setidaknya ada 10 konflik antara manusia dengan satwa liar dan 6 tindak pidana yang melibatkan satwa dilindungi sepanjang tahun 2020.

Pihaknya berharap untuk antisipasi terjadinya konflik antara manusia dan satwa liar, masyarakat diminta ikut melakukan mitigasi atau pencegahan dengan mengamankan ternak di kandang, meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di kebun dan di dalam air, selain itu juga tidak melakukan aktivitas di dalam sungai atau perairan di malam hari.
Untuk satwa dilindungi, peran serta masyarakat dalam mendukung kelestarian dapat dilakukan dengan cara melaporkan dan menyerahkan kepemilikan satwa kepada BKSDA Agam dan tidak melakukan perburuan satwa dilindungi.

“Kedepan BKSDA akan semakin meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk masyarakat dalam menjalankan tugas dan peran konservasi sumber daya alam di wilayah Kabupaten Agam,” harapnya.

(Jaswit)

0Shares