Lubuk Basung, Kaba12 — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Agam memberikan penjelasan rinci terkait skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025, menyusul pelaksanaan pelantikan Tahap I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.
Kepala BKPSDM Kabupaten Agam, Rahmi Artati, S.STP, M.Si, dalam laporannya pada kegiatan pelantikan tersebut, Selasa (30/12), bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan pemerintah daerah guna menjawab kebutuhan pelayanan publik sekaligus penataan tenaga non-ASN.
“Pengangkatan ini telah berpedoman pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, serta Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu,” jelas Rahmi Artati.

Ia menerangkan bahwa di Kabupaten Agam, total formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 berjumlah 1.405 orang, yang terdiri dari tenaga guru dan tenaga teknis, pelaksanaannya dibagi dalam dua tahapan, yakni Tahap I sebanyak 951 orang dan Tahap II sebanyak 454 orang.
Lebih lanjut, Rahmi Artati menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu diikat dengan perjanjian kerja selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan kontrak berdasarkan evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan organisasi perangkat daerah, serta ketentuan batas usia sesuai regulasi.
Dari sisi penempatan, BKPSDM memastikan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu ditempatkan sesuai formasi dan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB, yang meliputi jabatan Guru, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, serta Penata Layanan Operasional.

Selain itu, Rahmi Artati menegaskan bahwa proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini juga telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan penganggarannya bersumber dari DPA BKPSDM Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2024 dan 2025 pada kegiatan koordinasi dan fasilitasi pengadaan PNS dan PPPK.
Melalui skema PPPK Paruh Waktu ini, BKPSDM berharap kinerja pelayanan publik di Kabupaten Agam dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan, seiring dengan penataan aparatur sipil negara yang lebih profesional dan akuntabel.
(TAUFIQ)
