Kaba Pemko Bukittinggi

Besok, Pencoblosan Mulai Jam 07.00 Hingga 13.00

Bukittinggi, KABA12.com — Tahapan pencoblosan atau memberikan hak suara pada pilkada serentak 2020 akan dilaksanakan Rabu (09/12). Proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu, berlangsung mulai pukul 07.00-13.00 WIB.

Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, menjelaskan, para pemilih dapat memberikan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Karena masih dalam situasi pandemi covid-19, pihak KPU membuat konsep pembagian waktu, agar tidak terjadi penumpukan pemilih di TPS serta mengelompokkan pemilih yang masuk DPT dan pemilih menggunakan KTP.

“Jadi, pemilih yang terdaftar dalam DPT, dapat memberikan hak pilihnya di TPS mulai pukul 07.00 sampai pukul 12.00 WIB. Sementara, pemilih yang masuk DPT dan mendaftarkan hak pilihnya menggunakan KTP, pasien covid-19 isolasi mandiri, pasien rumah sakit dan penghuni Lapas di Polres dan Polsek, menggunakan hak pilihnya pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB,” jelas Heldo Aura, saat dihubungi KABA12.com, Selasa (08/12).

Dalam surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau C pemilih, memang dicantumkan waktu kehadiran pemilih. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penumpukan di TPS.

Namun, itu tidak menjadi aturan yang baku. Jika memang pemilih tidak dapat hadir sesuai waktu yang diusulkan KPPS dan tertera dalam kolom waktu kehadiran pemilih, warga tetap bisa datang ke TPS dan berikan hak suaranya di luar waktu yang diusulkan itu. Tapi, tetap batas waktu pemilihan hingga pukul 13.00 WIB.

“Contohnya, pemilih diusulkan dalam C pemberitahuan itu, waktu kehadirannya pukul 08.00 – 09.00, namun yang bersangkutan bisa hadir di TPS pukul 10.00, pemilih tersebut tetap dilayani. Intinya, itu bukan batasan yang baku, hanya untuk antisipasi tidak terjadi penumpukan di TPS, itu saja,” ujarnya.

KPU Bukittinggi terus mengimbau kepada masyarakat Bukittinggi yang telah memiliki hak pilih, untuk dapat memberikan hak pilihnya di TPS pada tanggal 09 Desember 2020, besok, mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB.

“Tetap patuhi protokol kesehatan. Gunakan masker. Bawa surat C pemberitahuan dan wajib bawa E-KTP atau surat keterangan perekaman KTP dari Disdukcapil,” jelasnya.

(Ophik)

To Top