Kaba Terkini

Berjudi di Bulan Ramadhan, 2 Warga Kampuang Tangah Nikmati Lebaran di Penjara

Lubukbasung, kaba12 — Dua warga Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung terpaksa menikmati hari raya Idul Fitri di jeruji besi setelah ditangkap pihak kepolisian karena terbuka bermain judi qiu-qiu.

Dua warga Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah masing-masing berinisial MA alias Rezi, (21)
dan RR alias Reyhan (26), diamankan pihak polisi di salah satu kedai di Kampuang Tangah, Sabtu, (30/3) dini hari setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Penangkapan dua pelaku judi itu dibenarkan Kapolres Agam. AKBP. Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Agam AKP. Efrian Batiti, didampingi Riqoel Sikumbang, staf Humas Polres Agam.

Dijelaskan, penangkapan dua penjudi itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut maraknya permainan judi jenis Qiu-Qiu di sebuah warung Jorong Batu Hampa, Nagari Kampuang Tangah, Kecamatan Lubukbasung.

Mendapat laporan itu, ulas Efrian Batiti, pihaknya langsung mencek lokasi dan tim Opsnal menemukan MA alias Rezi dan RR A alias Reyhan sedang asik bermain judi jenis Qiu – qiu.

Kemudian tim Opsnal Satreskrim Polres Agam itu, langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti yang berserakan dimeja warung itu.

” Kedua tersangka berikut barang bukti berupa uang taruhan judi Rp.120 ribu, 81 lembar kertas ceki, 28 lembar kertas Qiu-Qiu, sudah diamanka di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut, ” jelas Kasat Reskrim Polres Agam itu lagi.

Kepada kedua tersangka, ulas AKP. Efrian Batiti, disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

(HARMEN)

To Top