Bentuk BRIDA, DPRD Agam Gelar Paripurna, Bahas Perubahan Kedua Perda 11-2016

Lubukbasung,kaba12 — Sekretaris Daerah Kabupaten Agam H.Edi Busti, mewakili pjs.Bupati Agam sampaikan nota penjelasan Bupati Agam terkait Ranperda Perubahan Kedua Perda 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah dalam rapat Paripurna, di aula DPRD Agam, di ruang sidang utama gedung dewan,Senin, (11/11).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Agam H.Ilham,Lc,MA, didampingi Wakil Ketua Hendrizal, para anggota dewan, unsur Forkopimda Plus dan para kepala OPD itu, berisi agenda penyampaian nota penjelasan terkait dengan perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Agam, telah pernah mengalami perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022.

Disebutkan, usulan Perubahan Perdan Nomor 11 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah itu, merupakan tindaklanjuti kajian yang memperhatikan kebijakan pemerintah pusat, terutama berkaitan Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah pusat dalam melakukan penataan kelembagaan.

Terkait dengan hal itu, jelas H.Edi Busti, perlu disikapi segera dengan mengevaluasi kembali kelembagaan yang ada, sehingga perubahan kedua Perda 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah sangat diperlukan.

“Evaluasi kelembagaan ini juga telah melalui beberapa tahapan dan mempertimbangkan rekomendasi beberapa lembaga atau instansi terkait,” sebutnya.

Disebutkan, rekomendasi itu berasal dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, Gubernur Sumbar dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, yang setelah diperhatikan dan mempertimbangkan berbagai hal teknis seperti ketersediaan sumber daya dan sarana prasarana serta regulasi, pembentukan Badan Riset Daerah (Brida) di Kabupaten Agam diintegrasikan dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

” Nomenklatur perangkat daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) dengan tipe A, yang menjalankan tugas serta fungsi urusan perencanaan, penelitian dan pengembangan,” jelas Edi Busti.

(HARMEN)

0Shares