Kaba Pemko Bukittinggi

Bawaslu Temukan Unsur Tindak Pidana Pemilu di Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Badan penggawas pemilihan umum (Bawaslu) kota Bukittinggi, menemukan unsur tindak pidana pemilu kepada salah satu pelaksanaan kampanye pemilu di Bukittinggi.

Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzy Haryadi, Rabu (16/01) mengatakan, bahwa pihaknya menemukan unsur pelanggaran pemilu pada Desember 2018 lalu. “Unsur tindak pidana pemilu adanya temuan lalu kita lakukan kajian, klarifikasi dan meminta keterangan,” ungkapnya. 

Disebutkan, bentuk pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas pemerintah dan larangan janji kampanye dalam bentuk materi. 

“Awalnya ada empat orang yang diduga, namun ada 1 orang yang terbukti pada pelanggaran pelaksanaan kampanye pemilu calon anggota legislatif tingkat kota,” sebutnya. 

Ruzy menambahkan pada hari ini (Rabu -red), kasus temuan unsur tindak pidana pemilu akan dilimpahkan ke pihak kepolisian dan tengah menyiapkan berkas. 

“Hari ini kasusnya kita limpahan kepihak kepolisian dan tengah menyiapkan berkas-berkas untuk diproses penyidikan, penuntutan dan persidangannya,” jelasnya.

(Ophik) 

To Top