Bawaslu Agam Rilis Hasil Pengawasan Coklit Pemilihan Serentak 2024

Lubukbasung, kaba12 — Seiring berakhirnya masa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih oleh Pantarlih tanggal 24 Juli 2024, Bawaslu Agam rilis hasil pengawasan.

Rilis hasil pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kabupaten Agam kepada masyarakat dalam rangka mengawal hak pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Dalam pengawasan Coklit, metode pengawasan langsung dilakukan dengan dengan cara pengawasan melekat kepada Pantarlih serta melalui metode uji petik (sampling).

Uji petik ini diselesaikan selama 21 hari atau hingga H-7 masa Coklit berakhir. Prioritas pengawasan Coklit Pemilihan 2024 yaitu daerah perbatasan, kelompok rentan, dan pemilih terkonsentrasi/terisolir.

Dijelaskan, ada 8 fokus pengawasan Coklit yang menjadi perhatian Bawaslu Agam yakni ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan Coklit data Pemilih, Kepala Keluarga yang tidak diCoklit tetapi ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah di Coklit tetapi tidak ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah ditempel stiker.

Kemudian, Pantarlih yang terbukti sebagai anggota/pengurus Parpol/tim kampanye/tim pemenangan pemilu/pemilihan terakhir, dan Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK dan Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain (Joki).

Pada pelaksanaan Coklit 24 Juni sampai 24 Juli 2024 Bawaslu Kabupaten Agam telah melakukan uji petik kepada 19.810 Kepala Keluarga serta secara melekat melakukan pengawasan pada Pantarlih yang melakukan proses Coklit.

Selama melakukan pengawasan, jajaran Bawaslu Kabupaten Agam telah menyampaikan 53 saran perbaikan yang disampaikan secara lisan kepada jajaran ad hoc KPU selaku penyelenggara teknis.

Dari 8 poin fokus pengawasan Coklit, Bawaslu Kabupaten Agam hanya menemukan 1 Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung. Sementara itu, permasalahan yang ditemukan selama melakukan pengawasan Coklit telah diselesaikan melalui saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran PKD dan Panwascam.

Pada saat ini, tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih telah memasuki babak baru yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara.

Bawaslu Kabupaten Agam akan mengawasi tahapan ini salah satunya melalui kegiatan Patroli Kawal Hak Pilih dan pengawasan langsung penyusunan Daftar Pemilih Sementara pada seluruh tahapannya.

Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agam Yuhendra mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam untuk ikut bersama melakukan pengawasan terhadap proses penyusunan DPS.

” Termasuk melakukan pencermatan apakah sudah masuk sebagai pemilih, atau menemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat namun masuk dalam daftar pemilih,” ujarnya.

(HARMEN)

0Shares