Lubukbasung,kaba12 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam gelar rapat pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye Kamis, (08/02) di Hotel Sakura Syariah Lubuk Basung.
Kegiatan yang dihadiri berbagai stakeholder terkait dalam kegiatan Pemilu 2024 itu mengedepankan komitmen untuk memaksimalkan koordinasi seluruh lini hingga ke Pengawas TPS sehingga seluruh tahapan Pemilu berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam laporannya Yuli Zamra, Kepala Sekretariat Bawaslu Agam menyebutkan, rapat yang digelar merupakan bagian penting dalam upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang aman,tertib dan lancar tanpa ada pelanggaran.
Ditegaskan, Bawaslu Agam sesuai dengan motto cegah, awasi, tindak untuk mewujudkan pemilu yang sukses, jujur dan adil, justru mengedepankan koordinasi dengan semua lini.

“Kegiatan ini merupakan realisasi dari rencana strategis Bawaslu tahun 2020 – 2024 untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelesaian sengketa proses pemilu,” tegas Yuli Zamra.
Ditambahkan, rapat ini mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Agam, Badan Kesbangpol Agam, kalangan Media, dan Polres Agam dengan Kmenghadirkan dua orang narasumber yaitu Hendra Susilo yang membahas mengenai Potensi Sengketa dan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di Masa Kampanye Rapat Umum, dan Khairul Anwar yang memaparkan mengenai Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu di Masa Kampanye.
Sementara menurut Suhendra, Ketua Bawaslu Agam dalam sambutannya menyampaikan, dengan hampir berakhirnya masa kampanye, lalu masa tenang dan hari pemungutan suara yang merupakan puncak dari kerja pengawasan pada Pemilu 2024.
Disebutkan, perlu meningkatkan koordinasi antara PTPS dengan PKD dan Panwascam sebagai pencegahan terhadap potensi sengketa pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Ditambahkan, mulai dari memastika pemberitahuan disampaikan kepada orang yang bersangkutan, melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara, hingga memastikan pengisian form A yang mendetail oleh PTPS. Hal ini merupakan implementasi dari slogan Bawaslu yaitu “Cegah, Awasi, Tindak.”
“Penyelenggara Pemilu harus berpikir praktis dan bisa membaca situasi di lapangan. Jika menemukan kendala di lapangan, segera koordinasi kepada jajaran satu tingkat diatas sehingga informasi tersebut langsung diketahui dan dapat ditindaklanjuti dengan segera,” jelas Suhendra.-
Rapat khusus yang digelar juga membahas berbagai hal terkait dengan proses pengawasan terhadap tahapan pemilu, memasuki masa tenang, proses pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan lain sampai proses pemilu dinyatakan tuntas.
(HARMEN)
