Lubuk Basung, KABA12.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam kembali mengamankan Mul (45) yang diduga menyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu sebanyak satu paket sedang seharga Rp. 4.500.000 di depan SMK 2 Batang Lolo Nagari Lubuk Basung, Selasa (05/09)
Kapolres Agam melalui Kasat Resnarkoba Polres Agam dan PAUR Humas Aiptu Yan Frizal, menjelaskan, tersangka warga Jorong Enam Koto Selatan Nagari Katiagan Kecamatan Kinali Kab. Pasaman Barat merupakan residivis dan telah divonis 5 tahun penjara atas kasus yang sama dan baru bebas dari lapas 13 hari yang lalu.
“Tersangka juga pernah menjalani hukuman selama 5 tahun dengan kasus narkoba,”ujar Aiptu Yan Frizal kepada KABA12.com.
Satresnarkoba Polres Agam yang menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkoba di daerah tersebut, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku selama tiga hari.
Kemudian Unit Opsnal Resnarkoba melakukan pengintain terhadap tersangka dan di saat tersangka hendak melakukan transaksi langsung dilakukan penangkapan.
“Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri sambil membuang salah satu barang bukti, ia juga sempat melakukan perlawanan terhadap petugas namun akhirnya berhasil diamankan ,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 1 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 50 ribu serta 1 buah dompet.
Kini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Ardi)