News Nasional

Bareskrim Serahkan Berkas Kasus Penistaan Agama Tahap Pertama Ahok

Jakarta, KABA12.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas tahap pertama kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jaya nonaktif Basuki Tjahaja Purnama ke Jaksa Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Agung, Jumat (25/11).

“Sudah terjadi penyerahan tahap pertama dari Bareskrim ke kejaksaan. Ini menunjukkan Polri cukup fokus, sigap, segera dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang sensitif,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Kombes Pol Rikwanto.

Kombes Pol Rikwanto menjelaskan, berkas yang diserahkan berisi tiga bundel berkas perkara yang terdiri atas 826 halaman.
“Kita berharap berkas segera dinyatakan lengkap alias P21 sehingga tahap selanjutnya adalah jaksa akan membawa kasus ini untuk disidangkan.” Tambahnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, ada 40 orang yang telah dimintai keterangan yang terdiri dari pelapor, saksi, sejumlah ahli dan seorang tersangka.

Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Basuki T. Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama karena dia mengutip Alquran dan menyebut adanya pihak yang menggunakan ayatnya untuk keperluan tertentu saat berbicara di hadapan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Dari kasus ini, Polisi menduga mantan bupati Belitung Timur itu telah melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Jaswit)

To Top