Balai Bahasa Sumbar : Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing

Lubukbasung, kaba12.com — Kepala Balai Bahasa Sumatra Barat, Dwi Sutana,M.Hum mengatakan dalam pengutamaan bahasa negara ada kaidah-kaidah yang mengatur tentang penempatan pemakaian bahasa itu sendiri.

Penempatan tersebut ditujukan sebagai langkah pembelajaran terhadap penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

“Berdasarkan pasal 36 UUD 1945, terdapat ketentuan yang menerangkan penggunaan bahasa atas beberapa nama, seperti nama rambu-rambu jalan, nama bangunan, kompleks perdagangan, nama barang, nama lembaga usaha dan lain semacamnya,” ungkapnya saat menjadi narasumber Penyuluhan Penggunaan Bahasa Media Luar Ruang, Senin (18/11), di aula Bappeda Agam.

Disamping itu, pihaknya juga mengupayakan agar penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan ketentuan, direalisasikan ditengah masyarakat melalui forum penyuluhan ini.

“Kita memiliki semboyan “Utamakan Bahasa Indonesia, Lestarikan Bahasa Daerah, Kuasai Bahasa Asing”,”terangnya.

Untuk itu ia berharap, dengan adanya penyuluhan ini, seluruh peserta mendapatkan keterampilan dalam penggunaan bahasa yang baik dan benar.

“Kita berharap dengan adanya penyuluhan ini, dapat meningkatkan keterampilan dalam penggunaan bahasa dalam berkomunikasi, menumbuhkan sikap positif serta meningkatkan daya saing bangsa di kancah internasional,”harapnya.

(Ardi)

0Shares