Padang, kaba12.com — Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat guna untuk pembahasan tata tertib DPRD tahun 2018, di Padang, Sabtu (18/8).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra, Wakil Ketua Suharman dan Taslim.
Juga dihadiri Ketua Pansus Tatib DPRD Agam Antonis, Wakil Ketua Pansus Novi Irwan, Sekretaris Pansus Zul Ikhsan, Anggota Pansus, Kabag Hukum dan Persidangan Desnawati, dan Sekretariat DPRD Agam, serta Kasubag Humas DPRD Agam Hasneril.
Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra mengatakan Pansus Tata Tertib ini dibentuk 16 Agustus 2018 dan langsung bekerja Sabtu (18/8) untuk melakukan pembahasan Tata Tertib DPRD Agam Tahun 2018 tersebut. Ia berharap kepada anggota Pansus agar menggunakan sebaik-baiknya waktu yang telah diberikan untuk melakukan pembahasan terkait tatib DPRD tersebut.
“Pansus dibentuk atas dasar keluarnya Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Kita berharap kepada anggota pansus agar bisa memanfaatkan waktu 30 hari kedepan yang telah diberikan untuk menyelesaikan tatib ini,” ujar ketua DPRD Agam .
Ketua Pansus Tatib DPRD Agam, Antonis mengungkapkan, pembahasan Tatib DPRD Agam dilaksanakan selama 30 hari kalender dan diminta semua anggota Pansus untuk bekerja bersama-sama selama dalam pembahasan tatib tersebut.
“Rancangan Peraturan DPRD untuk menganti peraturan DPRD Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Agam, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD yang masih mengacu pada peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 ungkap ketua Pansus,” jelasnya.
(Virgo)
