Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Sajuta Janjang, Kejari Agam Tahan 3 Tersangka

Lubukbasung,kaba12 — Kejaksaan Negeri Agam tetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang, Nagari Pakan Sinayan, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Ketiga tersangka yang ditetapkan itu langsung ditahan selama 20 hari kedepan tersebut, setelah melalui pemeriksaan selama 6 jam di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Agam. Setelah diperoleh cukup bukti yang kuat, Kejari Agam menetapkan masing-masing P, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MI selaku Direktur PT.BJB dan B selaku pelaksana pekerjaan di lapangan sebagai tesangka.

Penetapan 3 tersangka kasus korupsi proyek Sajuta Janjang, Pakan Sinayan,Kecamatan Banuhampu itu, disampaikan Burhan,SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Kamis (16/11) malam saat relis perkara di gedung Kejaksaan Negeri Agam.

Dijelaskan, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sajuta Janjang itu, sudah berlangsung cukup lama, dimana penyidik pidana khusus Kejari Agam telah melakukan penyelidikan terhadap pembangunan proyek Sajuta Janjang tahun anggaran 2019 Dinas Pariwisata-Pemuda dan Olahraga Kabupaten Agam tersebut.

“Dari hasil penyidikan, telah diperoleh cukup bukti untuk menetapkan pihak terkait sebagai tersangka, sehingga kami menyimpulkan hari ini ada tiga orang yang statusnya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi dan minta keterangan 3 ahli serta gelar perkara, bahkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dan dokumen proyek pembangunan.

“Berdasarkan perhitungan BPK RI, para pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp553 juta ,” ungkap Burhan.

Kepada ketiga pelaku lanjutnya, penyidik menyangkakan primer Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Berdasar penetapan tersangka ini, dalam rangka mempercepat penyelesaian kasus, kami memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 16 November sampai 6 Desember 2023,” sebutnya.

Burhan menyebut, kemungkinan aka nada penetapan status tersangka kepada nama-nama lain, sesuai komitmen pihaknya untuk memberantas tindak pindana korupsi proyek Sajuta Janjang sampai ke akar-akarnya

“Terhada pihak-pihak terkait yang menurut hukum dapat dimintai keterangan pada kesempatan lain akan ditetapkan statusnya. Setiap orang yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka, tidak ada pidana tanpa keselahan, setiap orang bisa dipidana jika ada kesalahan. Semua akan terungkap pada pemeriksaan lainnya,” jelas Burhan.

Sementara informasi yang diperoleh kaba12, usai ditetapkan sebagai tersangka , ketiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan objek wisata Sajuta Janjang itu langsung digiring ke mobil tahanan dengan pengawalan yang cukup ketat bersama petugas kepolisian bersenjata lengkap.

(HARMEN)

0Shares