Kaba Pemko Bukittinggi

ASN Waspada Gratifikasi

Bukittinggi, KABA12.com — Gratifikasi menjadi masalah riskan bagi seluruh pejabat pemerintahan. Penerimaan gratifikasi dianggap sebagai perbuatan suap apabila pemberian tersebut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh ASN, karena ancaman hukumannya cukup berat yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda minimal Rp 200 juta.

Untuk mengantisipasi itu, Pemko Bukittinggi menggelar sosialisasi program pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Bukittinggi di auditorium pustaka Bung Hatta, Kamis (07/09).

Inspektur Bukittinggi, Amri, selaku paitia pelaksana menjelaskan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai program pengendalian gratifikasi kepada aparatur pemerintah daerah, serta bagaimana cara melaporkan gratifikasi kepada KPK RI maupun melalui unit pengendalian gratifikasi.

“Dengan sosialisasi diharapkan peserta memahami yang dimaksud dengan gratifikasi, program pengendalian gratifikasi serta unit pengendalian gratifikasi dan cara melaporkan gratifikasi,” ujarnya.

Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias menyampaikan bahwa saat ini Pemko Bukittinggi tegas menjalankan prinsip Good Governance dan Clean Government secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pegawai negeri selaku penyelenggara pemerintahan perlu memahami, mengetahui, mengendalikan dan bagaimana cara melaporkan gratifikasi. Saat ini Pemko Bukittinggi telah membentuk unit pegendalian gratifikasi,” jelasnya.

Gratifikasi dilarang karena dapat mendorong pegawai negeri atau pejabat negara bersikap tidak objektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga pegawai atau pejabat tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik.

“Godaan saat ini sangat banyak, untuk itu saya berharap agar berhati – hati dalam melaksanakan kegiatan, saya akan selalu turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan pekerjaan fisik yang dilakukan, hal ini agar sesuai dengan spesifikasi seharusnya,” tambah Ramlan.

Sosialisasi ini diikuti 250 orang terdiri dari pejabat eselon II dan III, kepala SMP di lingkungan Pemko Bukittinggi sera fungsional auditor dan pejabat pengawas urusan pemerintah daerah pada Inspektorat Bukittinggi dengan narasumber Asep Rahmat dari KPK RI.

(Ophik)

To Top