Lubukbasung, kaba12.com — Masyarakat banyak yang prihatin dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada Serentak 2020 yang dipasang di tempat yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan. Bahkan, para pendukung paslon terkesan tidak memahami aturan yang sudah ditetapkan KPU Agam.
Pemasangan APK Pilkada Serentak 2020, mayoritas yang menyalahi ketentuan terutama dekat lokasi sekolah, dekat lokasi masjid, di taman-taman, di sarana pemerintah, termasuk di pohon-pohon di sepanjang jalan sehingga merusak estetika yang sudah dibangun dengan baik.
Seperti disebutkan Neli Suhatri,warga Balai Ahad, Lubukbasung yang mengaku kecewa dengan pemasangan APK di batang-batang pohon di sepanjang jalan yang menurutnya merusak tanaman dan pemandangan.
“ Kami minta aparat terkait menertibkan APK yang menyalahi ketentuan yang sudah digariskan tersebut, karena tidak etis dan merusak tanaman, “ ungkapnya dengan nada tinggi.
Menyikapi adanya keluhan warga terkait dengan pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan itu, ketua Bawaslu Agam Elvys menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran KPU Agam dan pihak terkait lain, untuk memastikan proses pemasangan APK Pilkada Serentak 2020 sudah sesuai ketentuan yang sudah digariskan.
“ Kami akan bahas hal itu dengan unsur terkait, dan jika ditemukan adanya pelanggaran, tim gabungan akan segera menertibkan, kami akan bahas hal itu, “ tegasnya.
Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut, mengundang banyak reaksi masyarakat, tidak ada cara dan lokasi pemasangan yang tidak sesuai, tapi juga merugikan masyarakat, karena pemasangan di batang-batang pohon, dipaku, sehingga merusak tanaman yang sudah sejak lama dipelihara masyarakat.
HARMEN