APBD-P 2018 Tanahdatar Disetujui Rp.1,2 Triliun

Tanahdatar, KABA12.com — Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, akhirnya Ranperda APBD Perubahan tahun 2018 disetujui menjadi Perda.

Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Tanahdatar, di Pagaruyung, Sabtu (29/09), tujuh fraksi menetapkan menyetujui sementara dua fraksi lainnya memilki untuk abstain (tidak menyatakan sikap).

Ditetapkan, pendapatan daerah sebesar Rp. 1.297.521. 771.741,00,- belanja daerah sebanyak Rp. 1.384.360.219.022,21,- dan pembiayaan daerah sebesar Rp, 86.638.477.281,21,-

“Berdasarkan kesepakatan bersama, anggota DPRD Tanahdatar menyetujui Ranperda APBD-P tahun 2018 untuk dijadikan Perda dan ditetapkan dengan penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanahdatar dengan Pemerintah Daerah dengan nomor keputusan : 900/06/KD/BTD-2018 dan Nomor : 900/04/BAC/DPRD-TD/2018,” sebut Ketua DPRD Tanahdatar, Anton Yondra.

Sementara itu, Bupati Tanahdatar Irdinansyah Tarmizi memberikan apresiasi kepada seluruh pihak khususnya Banggar, Bamus, TAPD dan OPD yang telah bersama-sama membahas APBD Perubahan 2018.

“Tahapan selanjutnya setelah Perda Perubahan APBD 2018 ini akan dilengkapi dokumen-dokumen pendukung untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumatera Barat dan hasil tersebut akan ditindaklanjuti kembali Banggar DPRD dan TAPD sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tanahdatar,” ujarnya.

Kepada seluruh OPD Bupati menginstruksikan untuk menindak lanjuti catatan dan saran yang disampaikan fraksi terutama sehubungan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pendapatan pajak dan restribusi.

(Jaswit)

0Shares