Bukittinggi, KABA12.com — Wali Kota Bukittinggi, keluarkan surat edaran untuk menutup objek wisata berbayar selama 2 hari, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021. Hal ini menjadi salah satu upaya Pemko untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, karena diprediksi Bukittinggi akan ramai dikunjungi wisatawan.
Kebijakan itu, disampaikan secara resmi oleh Wali Kota Bukittinggi melalui SE (Surat Edaran) Wali Kota Bukittinggi nomor 556/460/disparpora/XII-2020 tanggal 28 Desember 2020. Didamlamnya disebutkan bahwa objek wisata berbayar di Bukittinggi ditutup selama 2 hari, tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan dengan tanggal 1 Jannuari 2021.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, keputusan itu diambil sebagai salah satu langkah pemerintah kota, dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Bukittinggi. Karena pada libur sekolah, natal dan tahun baru, Bukittinggi diprediksi akan ramai dikunjungi wisawatan, khususnya untuk menikmati objek wisata, seperti TMSBK, Bentneg Fort de Kock dan Taman Panorama.
“Ini yang kita antisipasi. Setelah rapat dengan Forkopimda kita ambil keputusan itu, sehingga tidak ada kerumunan warga di lokasi objek wisata berbayar. Ini lun kita lakukan sebagai bentuk dukungan pemko dalam usaha pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 akibat masa libur Tahun Baru 2021,” jelas Ramlan.
Surat Edaran tersebut guna menindaklanjuti dari Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : Mak/4/XII/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Hasil Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Bukittinggi tanggal 25 Desember 2020 tentang Penanganan Covid-19 dihari libur Akhir Tahun.
Disamping ditutupnya obek wisata berbayar, Pemko Bukittinggi juga tidak melaksanakan kegiatan apapun pada pergantian tahun baru 2021.
(Ophik)
