Padang,kaba12 — Dinilai aktif dalam mendukung program perlindungan kekayaan intelektual di daerah sepanjang tahun 2023, Pemkab.Agam dianugerahi penghargaan sebagai wujud apresiasi dari Kemenkumham RI.
Penghargaan khusus itu diserahkan Min Usihen,SH,MH Direktur Jenderal Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI kepada Sekab.Agam H.Edi Busti daam Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Gedung Youth Center Bagindo Azis Chan, Padang, Selasa, (19/9).

Yang luar biasa, Pemkab.Agam merupakan daerah pertama yang telah mendaftarkan merk kolektif program One Village One Brand dengan didaftarkannya merk kolektif Nasi Kapau yang diharapkan mampu menghindari kekayaan kuliner Kabupaten Agam itu, diklaim milik daerah lain termasuk untuk menjaga kelestarian resep dan cita rasa Nasi Kapau ini secara turun temurun.
Dalam relis Diskominfo Agam yang diperoleh kaba12 menyebutkan Disparpora Agam khususnya Bidang Ekonomi Kreatif menjadi inisiator pendaftaran merk kolektif Nasi Kapau, sehingga lahir brand merk kolektif yaitu “Asli No Nasi Kapau” yang mengandung arti bahwa Nagari Kapau, Kecamatan Tilatang Kamang merupakan daerah asal lahirnya Nasi Kapau di Kabupaten Agam.

Disebutkan, Kadisparpora Syatria berharap produk-produk ekonomi kreatif dan UMKM Kabupaten Agam bisa didaftarkan kekayaan intelektualnya melalui Indikasi Geografis, merk komunal, hak paten, HKI, dan lainnya,” “menjadi tanggungjawab kita bersama untuk menjaga melindungi kelestarian dan keaslian produk Kabupaten Agam. Cara menjaga dan melestarikannya, adalah dengan menggunakan berbagai produk yang kita hasilnya dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Syatria.
Hadir dalam prosesi penyerahan penghargaan khusus dari Kemenkumham RI mendampingi Sekab.Agam H.Edi Busti, Kadinas Parpora Agam Syatria ,S,Sos,MSi, Walinagari Kapau Doddy Fatra dan para anggota BAMUS Nagari Kapau.
-HARMEN.-
