Hukum dan Kriminal

Aksi Pencurian Hasil Kebun Warga Kian Parah, Warga Minta Polisi Bertindak Tegas

Tiku, kaba12 — Warga di Kecamatan Tanjung Mutiara resah menyusul semakin menjadi-jadi aksi pencurian buah sawit dan buah kepala di lahan perkebunan warga. Aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, kerap dilakukan malam hari, bahkan di siang bolong saat pemilik lahan tidak berada di tempat.

Bahkan, informasi yang diperoleh kaba12, aksi pencurian yang dilakukan para pelaku, merambah di berbagai tempat, tidak hanya di areal perkebunan pribadi milik warga, termasuk di areal milik perusahaan perkebunan.

Beberapa korban pemilik lahan perkebunan yang hasil kebunnya dijarah para pencuri, bahkan sudah kerap melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian. Namun hingga, kasus yang meresahkan itu masih belum terungkap tuntas.

Seperti dikeluhkan Oki Putra, warga Cacang, Nagari Tiku Utara, kecamatan Tanjung Mutiara yang mengaku resah akan aksi pencurian hasil perkebunan miliknya di Jorong Cacang Tinggi, Nagari Tiku Utara, kecamatan Tanjung Mutiara. Akibat aksi pencurian yang kerap dilakukan para pelaku di lahan perkebunan miliknya, memicu kerugian yang cukup besar.

Dijelaskan, pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Mutiara, Minggu, (19/1) setelah mendapati hasil kebun kelapanya diobrak-abrik maling, sebanyak 550 buah kelapa sudah raib dari batangnya, dengan total kerugian mencapai Rp3,3 juta, “saya berharap, laporan kasus pencurian yang saya alami diusut tuntas oleh pihak kepolisian, karena kasus ini sudah kerap terjadi, “sebutnya.

Ditambahkan, selain dirinya,nasib serupa dialami Yuliani, yang hasil kebun kepala bersama sulo karambia dan brondol sawit, raib disikat maling, “kami berharap, pihak kepolisian mengungkap dan mengusut tuntas kasus pencurian itu, termasuk dengan menangkap para pelaku dan diberi sangsi tegas untuk memberi efek jera, “tegasnya serius.

Oki Putra juga berharap, pihak terkait baik di pemerintahan maupun aparat penegak hukum bisa melakukan langkah-langkah penanganan dan antisipasi terhadap aksi-aksi pencurian yang semakin meresahkan warga.

Dilema Kasus Tipiring Laporan warga terkait kasus pencurian buah sawit dan kelapa itu dibenarkan AKP.Nofriandy, SH, Kapolsek Tanjung Mutiara waktu dikonfirmasi kaba12 via ponselnya Selasa, (21/1) yang menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan itu.

Diakui AKP.Nofriandy, kasus pencurian hasil perkebunan, baik kepala sawit, kepala dan hasil perkebunan sawit mengalami peningkatan di wilayah itu. Mayoritas laporan warga direspon pihak kepolisian, namun untuk tindaklanjut pihaknya kerap terkendala dengan aturan yang berlaku, menyusul adanya Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 12 tahun 2012 tentang kasus pencurian dengan kerugian dibawah Rp2,5 juta, sangsi yang dikenakan adalah ketentuan pasal tindak pidana ringan ( tipiring ) dan pelaku tidak bisa ditahan.

AKP. Nofriandy, mengakui hal itu menjadi dilemma tersendiri bagi pihaknya selaku penyidik di kepolisian, pasalnya tingkat kasus pencurian buah sawit, buah kepala dan kasus pencurian lain mengalami peningkatan,sementara untuk proses lebih lanjut dihadapkan pada aturan yang lebih tinggi.

Bahkan, Kapolsek Tanjung Mutiara itu panjang lebar menceritakan beberapa kasus pencurian yang sudah diproses, termasuk aksi pencurian oleh komplotan pencuri di kebun milik PT. Mutiara Agam yang diproses di Polres Agam.

“Kami yakinkan, setiap laporan warga akan kita proses dan tindaklanjuti, termasuk upaya bersama mencari solusi terbaik untuk mengantisipasi aksi-aksi pencurian hasil perkebunan yang kami akui mengalami peningkatan, “sebut Kapolsek Tanjung Mutiara yang mengaku dilemma menyikapi laporan terkait aksi pencurian tersebut.

(HARMEN)

To Top