Jakarta, KABA12.com — Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan segera dieksekusi ke lembaga permasyarakatan. Rencananya eksekusi akan dilaksanakan paling lambat Kamis (22/06).
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan saat ini tim JPU sedang mempersiapkan eksekusi Ahok. Namun, Noor mengaku belum mengetahui akan dieksekusi kemana, keputusan itu direncanakan hari ini keluar.
“Baru dipersiapkan, segeranya dieksekusi nanti. Tapi saya tadi nanya bahwa sedang dipersiapkan untuk timnya itu. Ya (keputusannya) nanti hari ini,” kata Noor, seperti dikutip detik.com, Rabu (21/06).
Noor telah menerima salinan putusan pencabutan banding dari Pengadilan Tinggi. Jika keputusannya sudah ada, Ahok akan segera dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
“Paling lambat besok (Kamis eksekusinya). Makanya ini sedang dipelajari penetapan pengadilan. Lalu sedang dipersiapkan eksekusinya karena ini orangnya ada di Brimob,” kata Noor.
Tim JPU kasus penista agama sedang melakukan koordinasi dengan Jampidum Noor untuk mengeksekusi Ahok ke lembaga pemasyarakatan. Kemungkinan besar Ahok akan dipindahkan ke LP Cipinang. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Diky Oktavia menyebut dipercepatnya eksekusi itu agar suasana tetap damai.
(Dany)