Lubukbasung, kaba12.com — Kabupaten Agam gelar sosialisasi Perda Adaptasi Kebiadaan Baru (AKB) yang sudah ditetapkan DPRD dan Pemprov Sumbar sebagai acuan dalam percepatan penanganan covid-19 di wilayah Sumatera Barat.
Khusus kabupaten Agam, sesuai ketentuan yang dimuat dalam Perda tersebut, tidak ada aturan turunan yang harus disiapkan, karena dalam perda tersebut, sudah ditetapkan ketentuan pemberlakuan untuk seluruh wilayah propinsi Sumatera Barat.
Untuk memaksimalkan sosialisasi Perda AKB, dalam sepekan kedepan seluruh jajaran Pemkab. Agam akan melakukan sosialisasi berlapis dan berjenjang agar seluruh masyarakat bisa memahami dan mentaati ketentuan yang digariskan.
Hal itu disebutkan Sekab.Agam M.Dt.Maruhun menjawab kaba12.com terkait dengan penerapan Perda AKB dalam upaya percepatan penanganan covid-19 di Sumbar, dimana kabupaten Agam, secara berjenjang akan melakukan sosialisasi pada masyarakat dalam kurun waktu 7 hari kedepan sebelum pemberlakuan secara efektif.
Disebutkan M.Dt.Maruhun, jajaran Pemkab.Agam, pasca penetapan perda tersebut, termasuk di gugus tugas percepatan penanganan covid-19 (GTP2 Covid-19) Agam sudah langsung menyebar-luaskan ketentuan dan isi perda tersebut dan langsung disosialisasikan pada masyarakat, bahkan ditingkat nagari, sebagai sudah langsung bergerak.
Intinya, ulas Sekab.Agam yang juga ketua harian GTP2 Covid-19 Agam itu,seluruh masyarakat bisa mentaati ketentuan protokol kesehatan, beradaptasi dengan kebiasaan baru termasuk sangsi yang dijatuhkan jika menyalahi ketentuan yang digariskan dalam perda tersebut, “kita maksimalkan sosialisasi dalam waktu sepekan kedepan,”sebutnya.
HARMEN
