Jakarta, KABA12.com — Jajaran Polda Metro Jaya kembali amankan seorang tersangka yang tergabung dalam grup pedofilia di Facebook bernama ‘Official Candy’s Group’, Jumat (17/03).
AAJ (24), kini telah bergabung dengan empat orang tersangka lainnya yang telah lebih dulu diamankan polisi, WW (27), DS (24), DF (17) dan SHDW (16) yang diduga menjadi admin dan member dari grup tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Polda Metro Jaya akan mengusut 7.000 anggota yang tergabung dalam grup pedofilia di Facebook bernama ‘Official Candy’s Group’ itu. Kemudian, anggota yang paling banyak mengunggah dan menyebarkan video dan foto pornografi akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekitar 7.000 member lebih akan kita usut satu-satu, seperti yang sekarang kita tangkap, kenapa kita tangkap? karena yang bersangkutan ini paling aktif di dalam grup itu mengirimkan, mengunggah gambar, sehingga kita cari,” ujarnya.
Kendati demikian, polisi masih cukup kesulitan untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, nama akun Facebook tersebut rata-rata berbeda dengan nama asli mereka.
“Jadi ngga‘ semua yang disitu menggunakan nama asli sebagai akun, sehingga butuh waktu untuk mendapatkan orangnya karena profilnya pun berbeda, nama di akun juga berbeda,” ucapnya.
Kombes. Wahyu Hadiningrat belum dapat menjelaskan alasan tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak dan mengunggahnya melalui grup tersebut. Namun, diduga pelaku melakukan aksi bejat itu karena kelainan seksual, sehingga pihaknya perlu melakukan pemeriksaan secara psikologis.
“Apakah itu nanti ada kelainan atau tidak, itu tergantung nanti hasil dari keterangan dokter yang bisa menentukan, jadi bukan kami, kami hanya memberikan fasilitas untuk pengecekan pemeriksaan sesuai prosedur,” tutupnya.
(Jaswit)