Kaba Terkini

70 ASN Tanah Datar Ikuti Ujian Dinas Dan Penyesuaian Ijazah

Tanah Datar, KABA12.com — Pemkab. Tanah Datar akan melaksanakan Ujian Dinas dan Penyesuaian Ijazah bagi 70 ASN di lingkungan pemerintahannya pada Selasa (12/12) mendatang. Ujian tersebut akan dibagi kedalam tiga kelompok mulai ujian Tk. II, Tk. I dan Ujian Penyesuaian Ijazah (PI).

Kepala BKPSDM Tanah Datar Drs. Suhermen mengatakan, pada setiap kelompok ujian akan dibedakan bebera materinya seperti Ujian Tingkat II untuk PI harus menyiapkan makalah, namun ujian dinasnya tidak pakai makalah. Ujian dinas untuk Tingkat I dari Golongan II ke golongan III tidak membuat makalah namun untuk PI harus mempersiapkan makalah.

“Ujian penyesuaian ijazah dan ujian dinas ini merupakan kali pertama kita adakan di Tanah Datar, sebelumnya kita gabung dengan Pemkab. Padang Pariaman,” ujarnya saat memberikan pembekalan kepada seluruh peserta di ruangan ujian kantor Dinas BKPSDM Tanah Datar, Kamis (07/12).

Dijelaskan, untuk ujian Tk.II materi yang akan diuji seputar Pancasila, UUD 1945, RPJMD daerah, Perpu Kepegawaian No 05 Tahun 2014, PP Nomor 11 tahun 2017, manajemen ASN, Korpri, pengetahan perkantoran, kepemimpinan, tugas dan fungsi dimasing-masing OPD. Sementera untuk ujian Penyesuian Ijazah, lingkup materinya seputar pengetahuan umum, Pancasila, UUD 1945, kepegawaian, Korpri, Bahasa Indonesia, Sejarah dan Perkembangan Politik, Ekonomi dan Pembangunan. Test Substantif, Rencana Strategis Daerah dan SOTK, Bahasa Inggris, Karya Tulis dan Korespondensi.

“Kita berharap semua lulus sempurna, jika gagal kita lihat anggaran pada tahun berikutnya, jika anggaran tidak ada mungkin yang gagal tidak bisa diikutkan lagi, jadi ini harus diikuti dengan sebaik-baiknya, seandainya anggaran memungkinkan bisa diusulkan lagi. Namun ini jangan dijadikan hal yang biasa karena kedepan kita mengharapkan ASN di Tanah Datar benar-benar profesional dan berkompeten”, kata Suhermen.

Disebutkan, pelaksanaan ujian menggunakan sistem komputer atau Computer Asissted Test (CAT) sehingga tidak ada kecurangan yang diakukan para peserta ujian, “tidak bisa main-main dalam mengerjakan jawaban, kita berharap keprofesionalan dalam meningkatkan kompetensi ASN, dan ini pun tak perlu ditakutkan,” ujarnya lagi.

Suhermen menambahkan, tahun 2018 ASN wajib menggunakan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dimana Aparatur Sipil Negara harus membuat laporan harian yang bersumber dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang diinstruksikan BPK.

“Jadi tunjangan daerah bagi ASN berdasarkan TPP ini,” ulasnya.

(Jaswit)

To Top