Agam, KABA12.com — Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, akhirnya DPRD bersama pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2017, pada sidang Paripurna yang digelar DPRD agam, Senin (07/11) di Lubuk Basung.
“Badan Anggaran pada dasanya dapat menyetujui dan memberikan kata sepakat terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 tersebut untuk segera ditandatangani bersama,” kata Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra.
Persetujuan atas KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 berdasarkan hasil rapat dan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Agam yang pada dasarnya telah memahami isi serta muatan materi kedua dokumen tersebut dan telah memberikan sejumlah catatan guna mendapatkan perhatian pemerintah daerah.
“Tinggal lagi tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mempengaruhi KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 yang telah disusun dan disampaikan ke lembaga DPRD. Karena harus dilakukan perubahan kembali dengan menyesuaikan nomainklatur dan dokumen rencana pembangunan daerah yang sesuai antara kelembagaan perangkat daerah dengan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2017,” ujarnya
Sementara itu Bupati Agam menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerjasama menyelesaikan pembahasan dan penelitian terhadap rancangan KUA serta PPAS APBD Kabupaten Agam tahun anggaran 2017. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk partisipasi penyelenggara pemerintah baik itu legislatif mau pun eksekutif dalam percepatan pembangunan Agam kedepan salah satu contoh dengan mensahkan KUA PPAS APBD KAbupaten Agam tahun 2017 ini.
“Alhamdulillah, pada hari ini dokumen perencanaan anggaran Kabupaten Agam dapat disepakati dan ditandatangani antara pimpinan DPRD dengan Pemerintah Daerah. Pada situasi dan kondisi keuangan negara yang terbatas saat ini, tentunya memerlukan kecermatan dalam penentuan skala prioritas anggaran sesuai arahan Presiden RI. Semoga, kedepan kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran berikutnya dapat kita tandatangani sesuai dengan Permendagri Nomor 52 tahun 2015,” tutup Bupati.
(Jaswit)