Bukittinggi, KABA12.com — Kasus pembobolan SPBU Jl. By pass anak air Kecamatan Mandiangin Koto Selayan akhirnya terungkap. Sejak dilaporkannya kasus tersebut pada Senin (31/10) lalu, kepolisian sektor kota Bukittinggi terus melakukan penyelidikan. Dikomandoi Polsek Kota Kompol Zahari Almi, personil kepolisian melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap delapan orang saksi yang merupakan petugas di SPBU itu.
Dari hasil penyelidikan terhadap beberapa orang saksi, ada kecurigaan polisi terhadap saksi berinisial ZA (24) warga Koto Tuo Kecamatan Barulak Kabupaten Tanah Datar yang bekerja sebagai operator minyak di SPBU tersebut. Dari penyelidikan Polsek selama beberapa hari, diketahui ZA telah melakukan peminjaman uang kepada pemilik SPBU hingga belasan jutaan rupiah dan terdapat kejanggalan pada sms miliknya yang dihapus pada hari Minggu itu.
Usut demi usut, akhirnya ZA mengakui aksinya, bahwa ia bersama dua orang saudara laki-laki nya yang telah membobol isi Brangkas SPBU itu.
“Pelaku pencurian SPBU ini adalah tiga orang bersaudara, ZA (24) bekerja sebagai operator minyak, KH (24) bekerja sebagai sopir pribadi si pemilik SPBU, dan RD (19) baru tamat SMA.” Ungkap Kompol Sajarod Wakapolres kota Bukittinggi saat ekspos dengan awak media di Mapolres, Selasa (08/11).
ZA bersaudara merancang aksinya dengan mengajak seluruh petugas SPBU pergi mandi air panas ke Solok. Sewaktu SPBU kosong ZA memerintahkan KH dan RD untuk mulai melancarkan aksinya.
“KH yang merupakan saudara kembarnya ZA masuk ke dalam kantor SPBU dengan memecahkan kaca disebelah ruangan bendahara. Sedangkan RD bertindak sebagai penjaga yang mengamati lokasi sekitar.” Ungkap Waka Polres Bukittinggi.
Setelah berhasil membobol isi Brangkas milik SPBU Jl. By pass anak air kecamatan Mandiangin Koto Selayan, kedua pelaku KH dan RD kabur ke Lampung.
“Setelah mengikuti penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya pada Minggu (06/11) kedua tersangka KH dan RD kembali ke kota Bukittinggi dan diserahkan oleh orangtuanya kepada pihak kepolisian.” Tambah Kapolsek Kota Bukittinggi Kompol Zahari Almi yang mendampingi Waka polres Kompol Sajarod saat ekspos di Mapolres Bukittinggi.
Dari keterangan ketiga pelaku ZA-KH-RD, pencurian yang mereka lakukan didasari oleh perekonomian keluarga yang terlilit hutang. “Dari keterangan pelaku, Modus pencuriannya untuk membantu permasalahan orang tuanya yang terlilit hutang.” Ungkap Kompol Sajarod.
Dari tangan tersangka KH dan RD kepolisian mengamankan barang bukti uang Rp 580.850.000 , kunci Inggris, dan motor.
“Barang bukti yang ditemukan Uang sebanyak Rp 580.850.000, satu kunci inggris, satu kunci dan sepeda motornya. Uang yang diambil dalam Brangkas itu sebelumnya berjumlah Rp 660 juta, tapi karena dipergunakan untuk merental kendaraan saat kabur ke luar kota jadi uangnya tinggal segitu lagi Rp 580.850.000.” tutup Wakapolres Bukittinggi Kompol Sajarod.
Akibat perbuatannya, trio Brother ZA-KH-RD dijerat dengan undang-undang pencurian dengan pemberatan pasal 363 junto 55 dan 56, dengan hukuman kurungan tujuh hingga sembilan tahun penjara.
(Jaswit)
