Kaba Terkini

3 Napi Kasus Narkoba di Rutan Maninjau Dapat Program Asimilasi Rumah

Maninjau, KABA12.com — Sebanyak 3 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mendapatkan program asimilasi rumah setelah memenuhi beberapa persyaratan.

Program asimilasi itu diberikan kepada 3 orang narapidana kasus narkoba berinisal DEP (29), J (36), dan AF (24) pada Jum’at (26/8) kemarin.

Kepala Rutan Maninjau, Desrianto menyebutkan, ke tiga narapidana itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan SK asimilasi rumah. Mereka yang menerima program tersebut juga diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang untuk menjalani bimbingan.

“Jadi, selama menjalani asimilasi rumah, ke tiga narapidana tersebut tetap dalam pembimbingan dan pengawasan oleh pihak Bapas Kelas I Padang secara berkala,” ujarnya kepada KABA12.com, Sabtu (27/8).

Ia menjelaskan, pemberian asimilasi rumah kepada narapidana juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menurut Desrianto, program asmilasi ini dapat membantu rutan dalam rangka mengatasi over kapasitas serta sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.

“Program asimilasi rumah adalah sebuah solusi yang dicanangkan pemerintah melalui Kemenkumham dalam mengatasi penyebaran Covid-19 serta mengatasi over kapasitas hunian di dalam rutan,” jelasnya.

Kepada narapidana yang menerima program asimilasi rumah diharapkan dapat menjalani sisa masa hukumannya di rumah sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat untuk bekerja dan membantu perekonomian keluarga.

Disamping itu, pihaknya meminta kepada narapidana yang mendapat program asimilasi rumah tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya, serta patuh terhadap hukum dan norma yang berlaku.

“Apabila mereka melanggar hukum lagi atau melakukan tindak pidana maka hak-haknya dicabut dan dikembalikan ke rutan/lapas, kemudian sisa pidananya ditambah dengan pidana yang baru,” katanya.

(Bryan)

To Top