Lubukbasung, kaba12.com — Tiga kasus minuman keras (miras) yang merupakan tindak pidana ringan (tipirang) hasil operasi tim terpadu SKP2D Agam, tanggal 6 Juli 2019 lalu, setelah melalui serangkaian pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap menurut aturan hukum (P21).
Bahkan dijadualkan, Kamis,(1/8) tiga kasus tipiring itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Bukittinggi.
Seperti dijelaskan M.Arnis, tim Satpol PP Agam yang tergabung dalam Korwas PPNS dari Polres Bukittinggi dan Kasi.Pidum Kejari Bukittinggi sudah memeriksa 3 perkara hasil penertiban yang dilakukan tim penertiban SKP2D Agam, 6 Juli 2019 lalu.
Dijelaskan M.Arnis, tiga kasus pelanggaran perda miras itu masing-masing berinisial RS, IT dan MTM ,warga jorong Batang Buo, Nagari Nagari Biaro Gadang kecamatan Ampek Angkek.
” Pemeriksaan maraton dituntaskan Selasa,(30/7) dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke PN Bukittinggi disidangkan,” jelas M.Arnis.
Bahkan, PN Bukittinggi sudah menjadualkan sidang perdana akan dilaksanakan Kamis,(1/8) besok, setelah berkas P21 diserahkan oleh tim Korwas Gabungan Polres Bukittinggi-Kejari Bukittinggi.
M.Arnis menyebutkan ketiga tersangka kasus peredaran miras itu, melanggar Perda nomor 6 thn 2009 tentang Penanggulangan Minuman Keras.
HARMEN
