Bukittinggi, KABA12.com — KPU Kota Bukittinggi akan menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi, pada tanggal 23 September mendatang.
Satu hari setelah itu, 24 September 2020, KPU akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon, di Perpustakaan Bung Hatta, dengan ketentuan undangan dibatasi.
Ketua KPU Bukittinggi, Heldo Aura, saat dalam rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada 2020 yang dihadiri Wali Kota dan Unsur Forkopimda, Bawaslu, serta sejumlah Kepala SKPD, di Aula Balaikota, Kamis (17/09) menjelaskan, setiap tahapan yang dilaksanakan salam pilkada 2020 ini, sudah melaksanakan aturan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19.
KPU juga menyorot kondisi ketika mengantar bakal pasangan calon saat mendaftar lalu, di luar dugaan massa yang mengantarkan sangat banyak. Untuk itu, KPU mengingatkan, saat melakukan tahapan kedepannya, paslon tidak lagi menghadirkan massa yang banyak dan harus memakai protokol kesehatan.
Menurut jadwal, tanggal 23 September dilakukan penetapan pasangan calon. Tanggal 24 September dilaksanakan pengundian nomor urut, dengan ketentuan maksimal didalam ruangan hanya 50 orang. Dihimbau kepada paslon untuk tidak membawa massa.
“Dalam waktu dekat, kita akan memasuki penetapan pasangan calon, dengan ketentuan maksimal di dalam ruangan hanya 50 orang termasuk penyelenggara yang kita rencanakan dilaksanakan di Perpustakaan Bung Hatta,” jelasnya.
Mulai tanggal 26 September hingga 5 Desember dilaksanakan tahapan kampanye. Dalam masa pandemi covid-19 ini tatap muka langsung diperbolehkan namun harus berkoordinasi dengan Gugus Tugas, harus menerapkan protokol kesehatan, pertemuan terbatas bisa dilaksanakan dalam bentuk tatap muka di dalam ruangan dengan maksimal 50 orang.
“KPU dengan jajaran akan sering melaksanakan tatap muka dengan mengundang stakeholder, seperti sosialisasi-sosialisasi. Untuk izin kampanye dari pihak kepolisian. KPU akan melakukan monitoring dan pengawasan apakah protokol kesehatan dilaksanakan atau tidak. Untuk kampanye rapat umum dibatasi maksimal 100 orang, dilarang melibatkan orang lanjut usia, wanita hamil dan anak -anak,” jelasnya.
KPU juga akan melaksanakan debat publik, yang dihadiri paslon, dengan sistem daring serta direkam dan disiarkan secara tunda.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, beberapa masukan dan usulan terkait tahapan pilkada, agar sejalan dengan protokol kesehatan. Wako meminta pihak KPU mengkaji ulang terkait jadwal penetapan dan pengundian nomor urut.
“Jika tidak melanggar aturan dan bisa dilaksanakan, alangkah baiknya untuk disatukan saja harinya. Ini kami usulkan, sebagai langkah antisipasi penyebaran covid juga, karena tidak buat undangan lagi dan datang dua kali dengan massa yang tidak banyak. Ini kan kalau bisa bisa dikoordinasikan dulu dengan KPU provinsi dan Pusat,” ujar Ramlan.
Selain itu, Wako juga meminta kajian, agar mendahulukan pemilih yang berusia lanjut untuk didahulukan dalam proses pemilihan nanti, agar mereka tidak terlalu lama menunggu di TPS dan terhindar dari covid-19. Wako juga meminta kajian lagi terkait lokasi TPS yang disarankan agar di luar ruang, agar sirkulasi udara lancar dan penyebaran covid-19 juga bisa diantisipasi.
(Ophik)
