Kaba Terkini

187 Napi Lapas Lubukbasung Diusulkan Dapat Remisi HUT RI

Lubukbasung, kaba12.com — Sebanyak 187 orang narapidana di Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Kabupaten Agam diusulkan untuk mendapatkan program remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 77 tahun 2022.

Kepala Lapas Kelas IIB Lubukbasung, Suroto mengatakan, program pengurangan masa hukuman itu akan diterima oleh narapidana pada tanggal 17 Agustus atau setelah pelaksanaan upacara peringatan HUT RI ke- 77.

Ia menyebut, usulan remisi itu sebelumnya sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM RI secara online melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan.

“Momen HUT RI tahun ini kita mengusulkan 187 orang narapidana untuk mendapat remisi umum. Besaran pengurangan masa hukuman yang akan diterima narapidana bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan,” kata Suroto saat dikonfirmasi KABA12.com, Selasa (16/8).

Ia menambahkan, narapidana yang diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut sudah dinyatakan memenuhi persyaratan secara administratif maupun substantif.

“Syarat utama yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi adalah berkelakuan baik, mengikuti seluruh program pembinaan dan telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan,” ujarnya.

Ia berharap, narapidana yang mendapat program remisi atau pengurangan masa hukuman itu dapat mempercepat proses kembalinya narapidana ke dalam kehidupan masyarakat.

“Kita juga berharap adanya program remisi ini bisa membuat narapidana itu untuk bisa memperbaiki dirinya, serta tidak melanggar hukum lagi,” jelas Suroto.

(Bryan)

To Top