Kaba Pemko Bukittinggi

17 Saksi Dipanggil Terkait Kasus Dana Hibah KNPI Bukittinggi

Bukittinggi, KABA12.com — Kejaksaan negeri kota Bukittinggi, saat ini tengah menangani kasus dana hibah KNPI Bukittinggi tahun 2012.

Kasus tersebut dilaporkan masyarakat, terindikasi merugikan negara senilai Rp200 juta, yang pelaporan pelaksanaan kegiatannya belum jelas.

Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Zulhadi Safitri Noor, menjelaskan, Kejari saat ini tengah melakukan pemanggilan kepada 17 saksi terkait dana hibah KNPI itu.

“Pemanggilan saksi dilakukan untuk meminta keterangan terkait penggunaan dana hibah dari pemerintah kota kepada KNPI pada saat itu. Pemeriksaan juga dilakukan kepada ketua, bendahara, sekretaris KNPI beserta anggota pengurus tahun 2010 hingga 2013 saat itu,” sebutnya.

Diketahui dana hibah KNPI dari pemerintah kota Bukittinggi itu diberikan senilai Rp200 juta. Namun penggunaan dana itu tidak diketahui apakah benar digunakan untuk kegiatan atau tidak. Dugaan itu timbul karena pelaporannya tidak jelas.

“Sekitar tiga bulan lalu masyarakat melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk mengungkap kasus tersebut. Sampai saat ini Kejari Bukittinggi melakukan proses tahapan pengungkapan kasus tersebut,” jelasnya.

(Ophik)

To Top