15 Parpol Sampaikan LADK, 6 Harus Perbaikan

Bukittinggi, KABA12.com — Sebanyak 15 partai politik peserta pemilu yang memiliki calon legislatif di kota Bukittinggi telah menyampaikan LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) ke komisi pemilihan umum (KPU) Bukittinggi.

Seluruhnya menyampaikan LADK sesuai jadwal dengan batas penyampaian akhir pada Minggu, (23/09) pukul 18.00 WIB.

Divisi hukum dan teknis KPU Kota Bukittinggi, Donny Syahputra, menyampaikan bahwa LADK sudah disampaikan oleh 15 dari 16 parpol pemilu 2019 di Bukittinggi.

Sementara satu parpol yang tidak melaporkan LADK yakni PKPI, karena tidak tidak memiliki caleg di Bukittinggi.

“Namun dari 15 parpol peserta pemilu yang telah menyampaikan LADK, enam diantaranya harus melakukan perbaikan. Karena belum lengkapnya dokumen laporan kecuali RKDK (rekening khusus dana kampanye) yang telah dilengkapi oleh semua parpol,” jelasnya.

Ditambahkan, enam parpol peserta pemilu 2019 di Bukittinggi yang melakukan perbaikan LADK dan hasil perbaikan LADK ini akan diterima oleh KPU dari rentang waktu 23 hingga 27 September 2018 mendatang.

“LADK yang dilaporkan parpol peserta pemilu akan diumumkan di web KPU pada tanggal 28 September 2018,” ungkapnya.

Selanjutnya  parpol sudah mulai menyusun pembukuan LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) hingga 1 januari 2019.

Dimana untuk penyampaian LPSDK tersebut disampaikan ke KPU Bukittinggi pada tanggal 2 Januari 2019 oleh seluruh parpol peserta pemilu dan akan diumumkan tanggal 3 Januari 2019.

(Ophik)

0Shares