Maninjau, KABA12.com — Sebanyak 14 orang narapidana di Rutan Kelas IIB Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mendapat remisi khusus lebaran Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan itu diberikan setelah salat ied di mushala rutan setempat, Senin (2/5).
Dari 20 orang narapidana yang diusulkan, hanya 14 orang saja yang menerima remisi pada lebaran tahun ini.
Kepala Rutan Maninjau, Desrianto mengatakan remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan subsantif yang berlaku, terutama berkelakuan baik dan telah menjalani hukum pidana diatas enam bulan.
“Tahun ini ada 14 orang narapidana yang mendapat remisi lebaran Idul Fitri. Mereka mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 30 hari,” ujarnya.
Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat dan ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Serta berdasarkan dengan pasal 1 ayat (6) peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 syarat dan tata pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
Pemberian remisi khusus lebaran Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi para narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana yang sedang dijalani.
“Program remisi juga merupakan salah satu upaya mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan bermasyarakat, serta diharapkan untuk selalu meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT, agar menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas Desrianto.
(Bryan)