Kaba DPRD Bukittinggi

13 Partai di Bukittinggi Penuhi Syarat

Bukittinggi, KABA12.com — Hasil verifikasi faktual pasca putusan MK yang dilakukan KPU Bukittinggi telah dikeluarkan. Berita acara tersebut, diserahkan secara langsung dari KPU ke masing-masing parpol melalui perwakilan pengurus, di kantor KPU Bukittinggi, Jumat (02/02).

Ketua KPU Bukittinggi, Lemmasrizal didampingi komisioner, Beny Aziz, Yasrul dan Heldo Aura serta Sekretaris KPU, menjelaskan, terdapat 15 parpol yang menyerahkan dokumen persyaratan keikutsertaan pemilu. Dari dokumen tersebut, KPU Bukittinggi telah melaksanakan verifikasi faktual sejak 30 Januari hingga 1 Februari 2018, terdapat 13 partai yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

“Dari 15 yang menyerahkan dokumen, terdapat 2 partai yang masih harus melakukan perbaikan. Sedangkan 13 lainnya sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS),” jelasnya.

Lebih lanjut, Lemmasrizal menambahkan, dua partai tersebut harus melakukan perbaikan dalam waktu tiga hari mulai tanggal 3 hingga 5 Februari 2018. Selanjutnya hasil perbaikan pun akan kembali di verifikasi ulang dan dilaporkan ke KPU Provinsi.

“Dua partai tersebut harus melakukan perbaikan atau dapat dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena adanya perubahan SK pengurusan di internal partai mereka. Kita akan tunggu sampai tanggal 5 Februari ini, untuk selanjutnya kita verifikasi ulang pasca perbaikan itu,” tambahnya.

KPU Bukittinggi berharap, berharap seluruh partai dapat memenuhi syarat dan dapat mengikuti pemilu 2019. Selain itu, KPU juga mengharapkan seluruh tahapan pemilu kedepan dan tidak ada sengketa dalam pelaksanaannya.

(Ophik)

0Shares
To Top