Lubukbasung, KABA12.com — Sebanyak 118 dari 264 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lubuk Basung mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2020.
Pemberian remisi diresmikan langsung oleh Kalapas Klas II B Lubuk Basung Suroto, atas nama menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, usai salat Id bersama di Mesjid At Taubah Lapas Klas IIB Lubuk Basung, Minggu (24/5).
Dalam kesempatan itu, Kalapas Suroto menyebutkan, karena bersifat khusus, yang berhak mendapatkan remisi Idul Fitri itu hanya WBP yang beragama Islam. Syarat lainnya adalah memenuhi syarat yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Disebutkan juga, WBP yang diusulkan mendapatkan remisi khusus di hari raya sudah melalui syarat seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman 6 kurungan.
“Sebanyak 118 WBP yang memenuhi syarat memperoleh remisi khusus hari raya Idul Fitri 2020.
Namun apabila WBP melakukan pelanggaran tata tertib dalam proses remisi, haknya akan remisi akan dicabut. Jika ingin menerima remisi harus berkelakuan baik dan mematuhi tata tertib Lapas,” katanya.
Selain remisi, pihak Lapas Lubuik Basung telah memberikan hak asimilasi dan integrasi kepada WBP berdasarkan Permen Nomor 10 tahun 2020. Hingga hari ini, sebanyak 34 WBP telah mendapatkan haknya dengan wajib menjalani asimilasi dan integrasi di rumah.
Tak hanya itu, Suroto juga menyebutkan pembatasan pelayanan yang diberikan dalam masa pandemi ini seperti kunjungan di ganti dengan fasilitas video call dan persidangan para tahanan dilakukan daring.
‘Lapas tetap menerapkan aturan dengan mentiadakan kunjungan, Namun bagi keluarga yang datang, kita sudah sediakan hp untuk video call,” jelasnya.
(Virgo/*)