Palembayan,kaba12.-Dua bersaudara yang berprofesi sebagai petani, diringkus tim Lanud Sutan Sjahrir, setelah aksi budidaya tanaman ganja di lahan perkebunan milik keduanya di Jorong Gumarang II, Nagari Tigo Koto Silungkang, Kecamatan Palembayan, terbongkar, Selasa, (14/7/2026).
Kedua bersaudara masing-masing berinisial NJ,(42) dan AR,(46), yang berprofesi sebagai petani kebun itu, diamankan petugas gabungan dari Lanud Sutan Sjahrir bersama tim Intel Kodim 0304/Agam, bersama barang bukti tanama ganja yang dikembangkannya di lahan tersebut.
Relis yang diperoleh kaba12 menyebutkan, penangkapan dan pengungkapan ladang ganja yang membuat geger warga Kabupaten Agam itu dibenarkan Danlanud Sutan Sjahrir melalui Dapos Gadut, Lettu.Kav.Isan Effendi, yang menyebutkan, aksi kedua petani itu terbongkar setelah adanya laporan warga yang resah dan mencurigai aksi kedua pelaku yang melakukan penanaman barang haram itu di ladang milik mereka.
Dijelaskan, setelah mendapat laporan dari warga tersebut, pihaknya bersama personil Intel Kodim 0304/Agam, langsung melakukan pengintaian dan berhasil menemukan lokasi penanaman ganja tersebut.
” Setelah cukup lama melakukan pengintaian, Selasa pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku pertama, yaitu NJ, yang saat itu sedang menyadap pohon karet di kebunnya,” ujar Isan Efendi didampingi Serda Hirwandi.
Saat digeledah, NJ kedapatan membawa satu paket ganja kering siap pakai dan tiga batang rokok linting berisi ganja. NJ mengakui kalau dirinya merupakan pemakai ganja.
“Kepada petugas, pelaku NJ mengaku tanaman ganja yang ditanam di kebun tersebut bukan hanya miliknya seorang, melainkan dikelola bersama kakak kandungnya, AR,” terang Lettu Kal Isan Efendi.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah AR dan berhasil membekuknya sekitar pukul 10.05 WIB. Penangkapan terhadap kedua saudara ini berlangsung tanpa perlawanan.
Usai menangkap kedua pelaku, petugas langsung menyisir empat titik berbeda di sekitar area perkebunan. Hasilnya, ditemukan total 26 batang tanaman ganja dengan ukuran dan usia yang bervariasi, mulai dari usia dua hingga enam minggu.
“Temuan ini menunjukkan bahwa mereka memang sengaja menanam ganja secara bertahap. Semua tanaman beserta barang bukti lainnya langsung kami amankan di tempat,” jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti diserahkan pada Satresnarkoba Polres Agam. “Keduanya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut,” jelasnya.-HARMEN.-