Kaba Agam

Warga Desak Walinagari Lubukbasung, Terbitkan Revisi SK Keltan HKM Dharma Ira Putra : Masih Dalam Kajian

Lubukbasung,kaba12 — Warga Kampuang Melayu, Jorong Balai Ahad, Nagari Lubukbasung, desak walinagari Lubukbasung, segera menertibkan Revisi SK Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan (HKM) Kampuang Melayu Saiyo, karena revisi pengurus tersebut sangat penting bagi kesinambungan dan aktivitas kelompok tani kehutanan tersebut.

Revisi SK Keltan Pengelola Hutan Kemasyarakatan (HKm) Nomor 33 tahun 2016 yang ditandatangani Walinagari itu, sudah dilakukan proses revisi, bahkan digelar dua kali musyawarah dengan menghadirkan berbagai unsur terkait dalam kelompok tani tersebut.

Warga kuat menduga, terjadi “sesuatu”dengan klaim kepemilikan lahan di areal HKm seluas 127 hektar tersebut, padahal usulan revisi pengurus kelompok tani pengelola hutan kemasyrakatan Kampuang Melayu Saiyo itu, sudah melalui proses dan mekanisme yang diatur organsisasi, bahkan sudah dua kali digelar pertemuan yang dihadiri Walijorong, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur masyarakat.

Hal itu disampaikan beberapa warga diantaranya Rilman, Firdaus, Nasrul Fauzi, Joni Bahtera, Jendra Saputra, Ahmad Ferianto, Hendri, Subandi dan Ramadeni kepada kaba12, Selasa, (5/5/2026) dalam diskusi terkait masalah lahan HKm di Kampuang Melayu, Jorong Balai Ahad,

Pengajuan SK Revisi Kelompok Tani Hutan Kampuang Melayu Saiyo, yang ditetapkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, tanggal 17 Oktober 2017 sebagai pengelola lahan seluas 127 hektar yang berada dalam kawasan Hutan Kemasyarakatan dibawah pengawasan pemerintah itu, hingga kini masih terkatung-katung.

Menanggapi hal itu, Dharma Ira Putra, Walinagari Lubukbasung menyebutkan, terkait revisi SK yang diajukan warga yang tergabung dalam Keltan Pengelola HKm Kampuang Melayu Saiyo tersebut, masih dalam proses pembahasan pihaknya.

Dijelaskan, untuk proses revisi SK Keltan Pengelola HKm seluas 127 hektar di Kampuang Melayu itu, tengah dalam kajian dan koreksi pihaknya, terutama berkaitan dengan boleh tidaknya dilakukan revisi pengurus Keltan Pengelola HKm, karena sesuai SK Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.2066/Menlhk-PSKL/PLPS/PSL.0/4/2017 tanggal 11 April 2017, tentang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan kepada kelompok tani hutan Kampuang Melayu Saiyo seluas 127 hektar pada kawasan hutan produksi tetap di Nagari Lubukbasung, kelompok tani pengelola HKm itu ditetapkan masa bhaktinya selama 35 tahun.

“Kami masih meminta advis dari KPHL dan unsur terkait lain, sebelumnya SK Revisi Pengurus Keltan Pengelola HKM Kampuang Melayu itu ditertibkan, kita tengah bahas hal itu, “ulas Dharma Ira Putra lagi.

(HARMEN)

0Shares
Warga Desak Walinagari Lubukbasung, Terbitkan Revisi SK Keltan HKM Dharma Ira Putra : Masih Dalam Kajian
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   3   =  

To Top