DPRD Agam

Wabup Bacakan Nota Jawaban Atas Pandangan Fraksi Terhadap 3 Ranperda

Lubuk Basung, KABA12.com — Wakil Bupati Agam Trinda Farhan Satria sampaikan nota jawaban bupati atas pendangan umum fraksi DPRD Agam terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) di aula I DPRD Agam, Rabu (26/04).

Ketiga ranperda,  ranperda pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, perubahan  kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, dan pencabutan atas perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab.Agam.

Dalam nota jawaban tersebut, Trinda Farhan Satria menyampaikan  ranperda pengelolaan program pembentukan peraturan daerah, Pemkab.Agam dapat menerima saran dan masukan dari seluruh fraksi dan akan melanjutkan pembahasan ranperda ini ke tahap selanjutnya.

“Terkait ranperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum,  telah disiapkan anggaran sebesar Rp 1,4 milyar untuk pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor untuk wilayah Agam Barat,” ungkap Trinda Farhan Satria.

Selanjutnya, wabup menjelaskan, pemerintah daerah tidak menyiapkan ranperda pengganti perda nomor 9 tahun 2009 tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemkab.Agam yang dicabut.

“Karena pembentukan perda pengganti tersebut tidak memiliki landasan pembentukan sebagaimana diatur dalam pasal 35 UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembentukan, dan aspirasi masyarakat daerah,” jelasnya.

(Virgo)

To Top