News Nasional

Wabup Agam: Penyelamatan Danau Maninjau Butuh Penguatan Regulasi dan Aturan

Agam, KABA12.com — Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, mengatakan untuk penyelamatan Danau Maninjau diperlukan aturan pelaksanaan dari Perda Nomor 5 tahun 2014 dan regulasi yang kuat serta komprehensif.

“Paling lambat akhir 2016 sudah selesai, termasuk proses perizinan keramba, sehingga kita bisa aksi penuh di lapangan,” tegas wabup saat memimpin rapat “Save Maninjau” dengan SKPD terkait dan wali nagari salingka danau di aula utama kantor bupati setempat, Rabu (7/9).

Trinda menyebutkan, pihaknya telah melakukan aksi nyata seperti pengendalian jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) dan pembersihan pada permukaan danau untuk meminimalisir pencemaran yang terjadi.

Melalui pendekatan persuasif dengan masyarakat, jumlah KJA yang sudah melebihi kapasitas secara bertahap mulai berkurang yang mengacu kepada Perda tentang pengelolaan kelestarian Danau Maninjau dan rekeomendasi LIPI yakni sebanyak 6.000 petak KJA dari 16.000 petak KJA yang ada.

“Kendati demikian, tentunya kita juga memerlukan regulasi yang kuat agar para petani keramba secara massal mengurangi jumlah KJA dan beralih kepada pembudidaya ikan karena saat ini status Danau Maninjau sudah tidak kondusif lagi bagi kesehatan” jelasnya.

Lebih jauh wabup menambahkan, bahwa dalam gerakan Save Maninjau ada tiga aspek yang sangat penting diselamatkan yaitu, penyelamatan lingkungan danau, penyelamatan biota endemik danau atau spesies ikan danau dan penyelamatan terhadap perekonomian masyarakat salingka danau.

“Ke-tiga aspek ini perlu kita pertahankan, karena saling ketergantungan antara masyarakat dan alam demi menjaga keseimbangan antara lingkungan dan alam sekitar,” jelas Trinda.

Karenanya, menurut Trinda, danau adalah komponen alam yang sangat lekat dengan kehidupan masyarakat. Multifungsi danau menjadi bagian dari kehidupan, mulai dari kebutuhan dasar, mata pencaharian, sampai pusat tumbuh budaya dan kearifan. Namun, kondisi lingkungan di danau saat ini mengalami penurunan atau pencemaran.

Dari hasil penelitian LIPI, lebih dari 57 jenis biota di Danau Maninjau, hanya 37 biota yang ditemukan saat ini. “Hampir separuhnya sudah tidak ditemukan lagi. Apakah mereka sudah punah atau tidak bisa ditemukan lagi karena faktor pencemaran air,” jelasnya.

Menurutnya, sangat disayangkan apabila biota ini terus berkurang karena dari beberapa biota yang masih bertahan merupakan jenis biota yang langka di dunia.

Kemudian dari aspek perekonomian, tambah Trinda, bahwasannya setelah berkurangnya KJA secara bertahap di salingka danau, pihaknya akan membudidayakan petani dari pentani air menuju petani darat.”Namun, kita tetap berharap menjadikan danau sebagai sentra minapolitan,” tegas wabup.

(M.Ikhsan)

 


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/k7946951/public_html/wp-content/themes/flex-mag/functions.php on line 999
To Top