Urus Sendiri Perpanjangan SIM A dan C, Bupati Andri Warman Datangi Satlantas Polres Agam

Lubukbasung, kaba12.com — Bupati Agam Dr.Andri Warman urus sendiri proses perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan SIM C di kantor Satlantas Polres Agam, Senin, (13/2) usai berdiskusi dengan Kapolres Agam AKBP. Ferry Ferdian.

Bupati Agam yang diingatkan Wartawan, tentang aktivasi SIM yang dimilikinya, Andri Warman langsung merogeh dompetnya untuk mencek SIM yang dimiliki, “ benar, sudah beberapa bulan kadaluarsa, “sebutnya.

Foto: Harmen-kaba12

Spontan saja, bupati Agam yang usai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kompleks Mapolres Agam, langsung menuju kantor Satlantas Polres Agam untuk mendaftarkan diri dan disambut personil Polwan bernama Novi.

Bupati Agam yang didampingi Kapolres Agam AKBP.Ferry Ferdian, Asisten I Sekab.Agam Rahman, Kepala Badan Kesbangpol Agam Budi Perwira Negara dan Kadishub.Agam Handria Asmi, disambut Kasat.Lantas Polres Agam Iptu.Aprimal Sural yang mengantar langsung ke ruang registrasi dan ruang foto SIM.

“ Proses pembuatan SIM cepat, tanpa pakai lama, prosesnya mudah dan dipandu oleh petugas. Alhamdulillah, 2 SIM saya kembali aktif, “ sebut Bupati Andriwarman.

Dalam moment tersebut, bupati Agam Dr.Andri Warman itu menyampaikan testimony yang berharap seluruh masyarakat kabupaten Agam yang sudah cukup usia, untuk mengurus SIM, karena hal itu menjadi persyaratan penting saat berkendara.

Foto: Harmen-kaba12

Dengan memakai dan mengurus SIM, masyarakat, khususnya generasimuda bisa betul-betul memahami aturan berlalulintas, karena hal itu penting dalam upaya mengantisipasi terjadinya kasus-kasus kecelakaan akibat tidak memahami dan tidak mematuhi aturan berlalulintas.

“ Kami himbau seluruh masyarakat untuk mengurus SIM, taati aturan lalulintas. Bangun peduli dan kewaspadaan saat berkendara, untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya, “ seru Bupati Agam Andri Warman itu lagi.

HARMEN

0Shares