Kaba Terkini

Urgensi Pembahasan Pembaruan RKUHP yang Organik

Jakarta, KABA12.com — Komisi I DPR RI bersama Kementrian Kominfo, saat ini tengah mengupayakan pembaruan RKUHP. Pentingnya pembaruan ini, disampaikan dalam webinar yang dilaksanakan Rabu (23/11).

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan, menjelaskan, KUHP digunakan sebagai handbook hukum pidana. Saat ini, Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri. KUHP yang digunakan saat ini, merupakan warisan Belanda.

Ada lima misi pembaharuan KUHP, dekolonisasi, demokratisasi, harmonisasi dan sinkronisasi, konsolidasi dan modernisasi. Di era pemerintahan yang demokratis, partisipasi publik merupakan kunci untuk terciptanya good governance, masyarakat turut serta terlibat dalam proses penyelengaraan yang bebas dan terbuka (tidak hanya sekedar punya hak memilih dalam proses pemungutan suara). Saat ini, proses pembentukan kebijakan publik dipengaruhi oleh aspirasi elemen di luar pemerintah, terutama dari kelompok kepentingan masyarakat (selain DPR), ada organisasi masyarakat sipil dan stakeholders lainnya.

“Demi tercapainya good governance, pemerintah dan DPR harus menjamin setiap penyusunan peraturan dan kebijakan publik dilakukan secara transparan dan memastikan kemudahan untuk mengakses informasi bagi masyarakat. Pembaruan KUHP (RKUHP) diharapkan menjadi peradaban baru bagi hukum pidana di Indonesia baik dari aspek proses maupun substansi/materi muatannya,” ujarnya.

Prof. Henri Subiakto, Guru Besar Komunikasi Unair Surabaya, menyampaikan, KUHP perlu dibahas sebagai upaya dalam menghasilkan sebuah keputusan. Tujuan pembaruan indikator perumusan substansi RKUHP, menghapuskan fitur fitur kolonial, sejalan dengan nilai-nilai demokrasi, merespon perkembangan asas-asas hukum pidana, perkembangan hukum pidana dan nilai, standar, norma internasional.

“Internet dijadikan ajang perang komunikasi untuk mendukung dan membenarkan politik. Medsos itu seperti perang, digunakan sebagai senjata disinformasi dan cari dukungan. Dan dibutuhkan akun akun cyber troops, cyber army atau buzzer sebagai pasukan perang komunikasi di internet. Namun di masyarakat kita, hoax dipercaya bisa jadi alat sukses politik di berbagai negara. Produsen hoax dan hate speech menjadi bisnis ekonomi politik. Hoax dan hate speech jadi senjata perang politik di medsos, untuk perlu kita ketahui disinformasi, malinformasi, misinformasi, dan hoax yang dilarang UU, nah bagaimana peran negara? Itu perlu adanya pembaruan RKUHP. KUHP merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia,” ujarnya.

Anggota Tim Pendamping Panitia Kerja RUU KUHP, Prianter Jaya Hairi, mengatakan, upaya pembaruan KUHP dimulai sejak 1958 yang ditandai dengan berdirinya Lembaga Pembinaan Hukum Nasional (LPHN).

Seminar Hukum Nasional I tahun 1963, menghasilkan resolusi antara lain desakan untuk diselesaikannya KUHP Nasional. Pada 1993 dihasilkan sebuah rancangan KUHP. Tim perumus di bawah koordinasi Departemen Kehakiman yang saat itu dipimpin Ismail Saleh.

“Pada masa kepemimpinan Muladi dilakukan pembahasan kembali dan menghasilkan rancangan KUHP tahun 2000. Penyempurnaan terus dilakukan dan akhirnya diserahkan pada saat menteri hukum dan HAM dijabat Hamid Awaluddin pada 2004. RUU KUHP masuk Prolegnas tahun 2005 sampai 2009. RUU KUHP masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2022. RUU KUHP direncanakan akan kembali masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023,” paparnya.

(Ophik)

To Top