Hukum dan Kriminal

Tunggu Pembeli, Pemilik 1 Kg Ganja Diringkus

Bukittinggi, KABA12.com — Satnarkoba Polres Bukittinggi kembali unjuk gigi, satu orang pemilik ganja “J” (33), Minggu (11/06) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Masjid Nurul Amal, Lambah Kengarian Sianok VI Suku, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam berhasil diiringkus.

Konfirmasi KABA12.com dengan Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Efriandi Azis SH, menyebutkan terjaringnya satu orang pemilik narkoba ini berasal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di daerah itu. Laporan tersebut langsung ditanggapi  polisi yang mengintai keberadaan tersangka.

Dengan ciri-ciri tersangka yang sudah dikantongi polisi, terlihat tersangka yang  warga Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam sedang berada di samping sepeda motor dekat tangga masjid Nurul Amal.

Tanpa membuang waktu, Satnarkoba Polres Bukittinggi langsung meringkus tersangka. Melihat kedatangan polisi yang sudah mengepung tempat itu, tersangka tidak bisa berkutik.

Hasil penggeledahan polisi, ditemukan satu paket besar ganja terbungkus koran yang dililit lakban kuning dalam kantong plastik yang disimpan dalam jok sepeda motor Scoopy warna merah BA 3134 TV. Disaksikan beberapa orang masyarakat, tersangka mengakui kalau barang itu adalah miliknya yang akan diberikan pada pemesan yang berhubungan dengannya melalui telepon.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk tersangka pemilik ganja ini kata Kasat Narkoba dijerat pasal pasal 111 Subs 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba yang terbukti memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.

(Ikhwan)

To Top