Tujuh Fraksi DPRD Agam Setuju, Sah, PDAM Tirta Antokan Jadi Perumda Air Minum

Lubukbasung,kaba12 — Seluruh fraksi DPRD Agam nyatakan persetujuannya terhadadp rancangan peraturan daerah perusahaan daerah ( Ranperda Perumda) Air Minum Tirta Antokan menjadi peraturan daerah, sehingga PDAM Tirta Antokan saat ini menjadi Perumda Air Minum Tirta Antokan.

Pengesahan itu, ditandai dengan penandatangan dokimen pengesahan oleh pimpinan DPRD dan Bupati Agam Dr.Andriwarman dalam sidang paripurna, Selasa, (28/5) di ruang sidang utama DPRD Agam gedung dewan, Padang Baru, Lubukbasung.

Sidang paripurna yang dipimpim ketua DPRD Agam Dr.Novi Irwan didampingi para unsur pimpinan, dihadiri Bupati Agam,paraanggota DPRD Agam, unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, kepala OPD Pemkab Agam, pimpinan BUMD/BUMS dan sejumlah ormas masyarakat.

Pengesahan Perda Perumda Air Minum Tirta Antokan itu, menurut Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, diharapkan menjadi legitimasi dan regulasi kuat bagi perusahaan daerah tersebut, dalam mengembangkan usaha dan memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat luas.

Tidak hanya kualitas layanan terhadap konsumen, tapi juga mutu air bersih, profesinalisme pelayanan termasuk pengembangan usaha ke seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Agam, mengingat potensi air bersih yang ada di kabupaten Agam sangat luar biasa.

“ Kami berharap, hal ini mencari acuan penting dalam mengembangkan usaha, mengingat saat ini, masyarakat membutuhkan pelayanan air bersih yang merata di seluruh kecamatan.Pengesahan Perda Perumda ini, diyakini akan mendorong peningkatan usaha, “sebut Novi Irwan optimis.

Ketua DPRD Agam itu mengaku optimis, Perumda air Minum Tirta Antokan bisa mewujudkan harapan dan impian masyarakat di sejumlah kecamatan, mengingat potensi yang dimiliki sangat besar, didukung para personil yang mumpuni dan dukungan potensi sumber air bersih di berbagai lokasi, ” kedepan masalah kebutuhan air bersih tidak lagi menjadi persoalan utama bagi masyarakat,” harap Novi Irwan lagi.

(HARMEN)

0Shares