Tanahdatar, KABA12.com — Wakil Bupati Tanahdatar mewajibkan Organisasi Perangkat Daerah untuk mencatat serta melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Hal itu bertujuan agar Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
“SAKIP bisa menggambarkan program pembangunan yang akan dilaksanakan harus berbanding lurus dengan RPJMD Tanahdatar. Tim yang telah dibentuk dan di-SK-kan Bupati diharapkan bekerja keras dan ikhlas untuk mencapai percepatan penguatan SAKIP dengan berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah diverifikasi Baperlitbang dengan menyelaraskan RPJMD, Renstra, Renja dan IKU,” ujar Zuldafri Darma saat membuka rapat percepatan penguatan SAKIP Kabupaten Tanah Datar 2018 di Aula Eksekutif Kantor Bupati di Pagaruyung, Kamis (24/05).
Wabup pun berharap SAKIP Kabupaten Tanahdatar semakin baik dan meningkat kualitasnya, “saya percaya apa yang kita bahas hari ini bukan hal baru bagi kita semua, sehingga peningkatan kualitas maupun peringkat SAKIP bisa kita capai dan tentunya dengan kerjasama dan kerja keras dari seluruh anggota tim,” pesannya.
Sementara itu Plt. Asisten Administrasi Umum Mukhlis menyampaikan, Tanahdatar sudah mampu memperoleh nilai B untuk SAKIP dari Kemenpan RB RI. Hal itu semua berkat kerjasama dan kerja keras tim dan OPD secara bertahap dari nilai C bisa menjadi CC,”dan Alhamdulillah akhirnya bisa mencapai nilai B,” sampai Mukhlis.
Mukhlis juga menjabarkan tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang merupakan produk akhir SAKIP.
“Dalam pembuatan LAKIP, OPD harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase, dan bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran, di mana kepala OPD harus ikut serta, mengerti dan paham tentang SAKIP dan LAKIP,” pungkasnya.
(Jaswit)
