Lubukbausung, KABA12.com — Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Agam mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran hingga 30 Juni 2018 mencapai Rp.1,1 miliar atau 52,20% dari target yang ditetapkan Rp.2,2 miliar.
Kabid PAD I Badan Keuangan Daerah Agam, Emra Suspilip mengatakan pajak restaurant bersumber dari restaurant, rumah makan, toko-toko fast food baik yang dikelola secara profesional maupun tradisional. Namun, dalam realisasinya tingkat kepatuhan wajib pajak (pemiik rumah makan) masih terbilang rendah.
“Jumlah restaurant dan rumah makan yang menjadi wajib pajak ada sekitar 95 di Agam. Namun yang patuh itu hanya ada sekitar 5 persen yaitu toko-toko fast food seperti KFC, Roti O, Minori, dBesto dan Rumah Pohon Abdul karena mereka menggunakan bill elektronik, dimana setiap pembelian sudah langsung dipotong pajak 10 persen.
Kesulitan itu bagi rumah makan yang dikelola secara tradisional, yang tingkat kepatuhannya masih rendah,” ujarnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak restaurant/ rumah makan tersebut Badan Keuangan Daerah mencoba sejumlah upaya, mulai dari pemasangan iklan di sejumlah lokasi, pembuatan banner sadar membayar pajak yang ditempatkan di seluruh rumah makan, hingga menyediakan bill (tagihan).
“Kita terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dengan cara meyentuh hati pemilik restaurant dan masyarakat sehigga tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat. Kita pasang iklan spanduk dan billboard, membuat banner hingga menyediakan bill yang saat ini tengah proses cetak,” sebutnya.
Emra Suspilip pun berharap dengan upaya tersebut tingkat kepatuhan wajip pajak pemilik restaurant dapat meningkat, sehingga penerimaan pendapatan bagi daerah Kabupaten Agam pun bertambah.
“Kita mengimbau seluruh pemilik restaurant dan rumah makan untuk patuh membayar pajak. Target kita seluruh restaurant dan rumah makan membayarkan kewajiban pajaknya,” himbau Emra.
(Jaswit)
