Kaba Terkini

Tim Polres Agam Amankan 125 Pelanggar Prokes, 10 Orang Dijatuhi Sanksi Sosial

Lubukbasung, kaba12.com — Operasi intensif yustisi yang dilakukan jajaran Polres Agam Jumat,(12/3) kembali menjatuhkan sanksi terhadap 125 orang warga Lubukbasung yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan karena tidak memakai masker saat berkendara.

Dari 125 orang warga yang melanggar ketentuan prokes itu, 105 orang diberi teguran lisan, 10 orang diberikan teguran tertulis dan 10 orang dijatuhi sanksi sosial dengan membersihkan sampah di sekitar kegiatan operasi penertiban di kawasan Simpang IV Tangah, Nagari Lubukbasung.

Operasi rutin penegakan ketentuan prokes yang melibatkan 8 personil itu dipimpin Ipda.Mauli,D, Padal 4 Kasiwas Polres Agam itu, merupakan rangkaian kegiatan pilot protek Regu 4 dalam rangka operasi yustisi penegakan Perda No.6 tahun 2020 Pemprov Sumbar tentang adaptasi kebiasaan baru dalam upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di wilayah hukum Polres Agam.

Operasi yustisi itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan melalui Humas Polres Agam D.Dt.Rajo Bujang yang menyebutkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian pilot projecr regu 4 yang sasarannya untuk memaksimalkan penerapan prokes ditengah masyarakat, sekaligus sebagai upaya mendorong peran aktif masyarakat untuk selalu waspada dalam potensi penyebaran covid-19.

Dalam operasi itu, ulasnya, tercatat sebanyak 125 orang warga yang mendapat sanksi, baik teguran lisan, teguran tertulis dan dijatuhi sangsi sosial, dengan pemasangan pamplet pelanggar prokes dan membersihkan sampah di sekitar lokasi kegiatan.

“ Kita berharap, dengan rutinitas kegiatan yang digelar, bisa mendorong masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan, dengan memakai masker, menjaga jarak aman, dan ketentuan lain yang intinya untuk memutus rantai penyebaran virus corona, “sebut Kapolres Agam.

HARMEN

To Top